Al-Qur'an
Al-Qur'an (ejaan KBBI:
al Quran, dalam bahasa Arab قُرْآن) adalah kitab suci
agama Islam. Umat Islam mempercayai
bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang
diperuntukkan bagi manusia, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW
melalui perantaraan Malaikat Jibril.
Ditinjau dari segi kebahasaan (etimologi), Al-Qur’an
berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu
yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda
(masdar) dari kata kerja qara'a yang
artinya membaca. Arti yang lebih mendalam qara’a bermakna : memahami,
menghayati, meneliti dsb. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada
salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surat
Al Qiyaamah yang artinya:
“Sesungguhnya
mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada
lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu), jika Kami telah membacakannya,
hendaklah kamu ikuti bacaannya”.(75: 17- 18)
Sebuah cover dari mushaf
Al-Qur'an
Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai
berikut:
“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan
dengan mutawatir
di mana membacanya termasuk ibadah”.
Adapun Muhammad 'Ali ash-Shabuni mendefinisi -kan
Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada
tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan
perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf
yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir,
serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang
dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"
Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana
dipercayai Muslim,
firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak
dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa
AS atau Kitab
Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits
Qudsi, tidak termasuk Al-Qur’an.
Nama-nama lain Al-Qur'an
Dalam Al-Qur'an sendiri terdapat beberapa ayat yang
menyertakan nama lain yang digunakan untuk merujuk kepada Al-Qur'an itu
sendiri. Berikut adalah nama-nama tersebut dan ayat yang mencantumkannya:
|
·
Al-Kitab,
QS(2:2),QS (44:2)
·
Al-Furqan
(pembedabenar salah): QS(25:1)
·
Adz-Dzikr (pemberi peringatan): QS(15:9)
·
Al-Mau'idhah (pelajaran/nasehat): QS(10 : 57)
·
Al-Hukm (peraturan/hukum): QS(13 : 37)
·
Al-Hikmah
(kebijaksanaan): QS(17 : 39)
·
Asy-Syifa'
(obat/penyembuh): QS(10:57), QS(17:82)
·
Al-Huda
(petunjuk): QS(72:13), QS(9:33)
At-Tanzil(yang diturunkan): QS(26:192)
|
·
Ar-Rahmat
(karunia): QS(27:77)
·
Ar-Ruh(ruh):
QS(42:52)
·
Al-Bayan
(penerang): QS(3:138)
·
Al-Kalam
(ucapan/firman): QS(9:6)
·
Al-Busyra
(kabar gembira): QS(16:102)
·
An-Nur
(cahaya): QS(4:174)
·
Al-Basha'ir
(pedoman): QS(45:20)
·
Al-Balagh
(penyampaian/kabar) QS(14:52)
·
Al-Qaul (perkataan/ucapan) QS(28:51)
|
Struktur dan pembagian Al-Qur'an
Surat, ayat dan ruku'
Al-Qur'an terdiri atas 114 bagian (surat) yang
dikenal dengan nama surah (surat). Setiap surat akan terdiri atas beberapa
ayat, di mana surat terpanjang dengan 286 ayat adalah surat
Al Baqarah dan yang terpendek hanya memiliki 3 ayat yakni surat
Al Kautsar. Total jumlah ayat dalam Al-Qur'an mencapai 6236 ayat di mana
jumlah ini dapat bervariasi menurut pendapat tertentu namun bukan disebabkan
perbedaan isi melainkan karena cara/aturan menghitung yang diterapkan.
Surat-surat yang panjang terbagi lagi atas sub bagian lagi yang disebut ruku'
yang membahas tema atau topik tertentu. Jumlah kata : 77.349 dan jumlah huruf :
323.015.
Makkiyah dan madaniyah
Sedangkan menurut tempat diturunkannya, setiap surat
dapat dibagi atas surat-surat makkiyah (surat Mekkah) dan Madaniyah (surat madinah).
Pembagian ini berdasarkan tempat dan waktu penurunan surat dan ayat tertentu di
mana surat-surat yang turun sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah
digolongkan surat makkiyah sedangkan setelahnya tergolong surat madaniyah.
Juz dan manzil
Dalam skema pembagian lain, Al-Qur'an juga terbagi
menjadi 30 bagian dengan panjang sama yang dikenal dengan nama juz.
Pembagian ini untuk memudahkan mereka yang ingin menuntaskan bacaan Al-Qur'an
dalam 30 hari (satu bulan). Pembagian lain yakni manzil memecah Al-Qur'an
menjadi 7 bagian dengan tujuan penyelesaian bacaan dalam 7 hari (satu minggu).
Kedua jenis pembagian ini tidak memiliki hubungan dengan pembagian subyek
bahasan tertentu.
Menurut ukuran surat
Kemudian dari segi panjang-pendeknya, surat-surat yang
ada didalam Al-Qur’an terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
·
Assab’uththiwaal(tujuh
surat yang panjang). Yaitu Surat Al-Baqarah
(286 ayat), Ali
Imran (200 ayat), An-Nisaa’(176 ayat) , Al-A’raaf
(106 ayat) , Al-An’aam (201 ayat), Al Maa-idah
(120 ayat) dan Surat Yunus (109 ayat).
·
Al
Matsaani, (kurang sedikit dari seratus ayat), seperti Al-Anfaal,
Al-Hijr dan sebagainya
·
Al
Mufashshal, (surat-surat pendek), seperti Adh Dhuha, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas dan
sebagainya.
Sejarah
Al-Qur'an hingga berbentuk mushaf
Penurunan Al-Qur'an
Dipercayai oleh umat Islam bahwa penurunan Al-Qur'an
terjadi secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Oleh para ulama membagi masa
turun ini dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode Mekkah dan periode Madinah.
Periode Mekkah berlangsung selama 13 tahun masa kenabian Rasulullah SAW
dan surat-surat yang turun pada waktu ini tergolong surat makkiyyah.
Sedangkan periode madinah yang dimulai sejak peristiwa hijrah berlangsung
selama 10 tahun dan surat yang turun pada kurun waktu ini disebut surat madaniyah.
Penulisan Al-Qur'an dan perkembangannya
Penulisan (pencatatan dalam bentuk teks) Al-Qur'an
sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudian transformasinya menjadi
teks yang dijumpai saat ini selesai dilakukan pada zaman khalifah Utsman
bin Affan.
Baca buku Maurice Buqaille : Al-Qur’an, Bijbel dan Sain.
Pengumpulan Al-Qur'an di masa Rasullulah SAW
Pada masa ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup,
terdapat beberapa orang yang ditunjuk untuk menuliskan Al Qur'an yakni Zaid bin Tsabit,
Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Kaab.
Sahabat yang lain juga kerap menuliskan wahyu tersebut walau tidak
diperintahkan. Media penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma,
lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang
belulang binatang. Di samping itu banyak juga sahabat-sahabat langsung
menghafalkan ayat-ayat Al-Qur'an setelah wahyu diturunkan.
Pengumpulan Al-Qur'an di masa Khulafaur Rasyidin
Pada masa pemerintahan Abu Bakar
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar,
terjadi beberapa pertempuran (dalam perang yang dikenal dengan nama perang Ridda) yang
mengakibatkan tewasnya beberapa penghafal Al-Qur'an dalam jumlah yang
signifikan. Umar bin Khattab yang saat itu merasa sangat khawatir
akan keadaan tersebut lantas meminta kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan
seluruh tulisan Al-Qur'an yang saat itu tersebar di antara para sahabat.
Abu Bakar lantas memerintahkan Zaid bin Tsabit
sebagai koordinator pelaksaan tugas tersebut. Setelah pekerjaan tersebut
selesai dan Al-Qur'an tersusun secara rapi dalam satu mushaf, hasilnya diserahkan
kepada Abu Bakar. Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut hingga wafatnya kemudian
mushaf tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah penerusnya, selanjutnya
mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafsah yang juga istri Nabi Muhammad SAW.
Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan
Pada masa pemerintahan khalifah ke-3 yakni Utsman
bin Affan, terdapat keragaman dalam cara pembacaan Al-Qur'an (qira'at) yang
disebabkan oleh adanya perbedaan dialek (lahjah) antar suku yang berasal dari daerah
berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsman sehingga ia mengambil
kebijakan untuk membuat sebuah mushaf standar (menyalin mushaf yang dipegang
Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis penulisan yang baku. Standar tersebut,
yang kemudian dikenal dengan istilah cara penulisan (rasam) Utsmani yang
digunakan hingga saat ini. Bersamaan dengan standarisasi ini, seluruh mushaf
yang berbeda dengan standar yang dihasilkan diperintahkan untuk dimusnahkan
(dibakar). Dengan proses ini Utsman berhasil mencegah bahaya laten terjadinya
perselisihan di antara umat Islam di masa depan dalam penulisan dan pembacaan
Al-Qur'an.
Mengutip hadist riwayat Ibnu Abi Dawud
dalam Al-Mashahif, dengan sanad yang shahih:
Suwaid bin Ghaflah
berkata, "Ali mengatakan: Katakanlah segala yang baik tentang Usman. Demi
Allah, apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushaf Al Qur'an sudah atas
persetujuan kami. Utsman berkata, 'Bagaimana pendapatmu tentang isu qira'at
ini? Saya mendapat berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa qira'atnya
lebih baik dari qira'at orang lain. Ini hampir menjadi suatu kekufuran'. Kami
berkata, 'Bagaimana pendapatmu?' Ia menjawab, 'Aku berpendapat agar umat
bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan
perselisihan.' Kami berkata, 'Pendapatmu sangat baik'."
Menurut Syaikh Manna' Al-Qaththan dalam Mahabits fi
'Ulum Al Qur'an, keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Utsman
telah disepakati oleh para sahabat. Demikianlah selanjutnya Usman mengirim
utusan kepada Hafsah untuk meminjam mushaf Abu Bakar yang ada padanya. Lalu
Usman memanggil Zaid bin Tsabit Al-Anshari dan tiga orang Quraish, yaitu
Abdullah bin Az-Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits bin
Hisyam. Ia memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, dan jika
ada perbedaan antara Zaid dengan ketiga orang Quraish tersebut, hendaklah
ditulis dalam bahasa Quraish karena Al Qur'an turun dalam dialek bahasa mereka.
Setelah mengembalikan lembaran-lembaran asli kepada Hafsah, ia mengirimkan
tujuh buah mushaf, yaitu ke Mekkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah, dan
sebuah ditahan di Madinah (mushaf al-Imam).
Terjemahan
Upaya-upaya untuk mengetahui isi dan maksud Al Qur'an
telah menghasilkan proses penerjemahan (literal) dan penafsiran (lebih dalam,
mengupas makna) dalam berbagai bahasa. Namun demikian hasil usaha tersebut
dianggap sebatas usaha manusia dan bukan usaha untuk menduplikasi atau
menggantikan teks yang asli dalam bahasa Arab. Keududukan terjemahan dan tafsir
yang dihasilkan tidak sama dengan Al-Qur'an itu sendiri.
Terjemahan Al Qur'an adalah hasil usaha penerjemahan
secara literal teks Al-Qur'an yang tidak dibarengi dengan usaha interpretasi
lebih jauh. Terjemahan secara literal tidak boleh dianggap sebagai arti
sesungguhnya dari Al-Qur'an. Sebab Al-Qur'an menggunakan suatu lafazh dengan
berbagai gaya dan untuk suatu maksud yang bervariasi; terkadang untuk arti
hakiki, terkadang pula untuk arti majazi (kiasan) atau arti dan maksud lainnya.
|
Terjemahan dalam bahasa Indonesia di antaranya
dilaksanakan oleh:
1.
Al-Qur'an
dan Terjemahannya, oleh Departemen Agama Republik Indonesia
2.
Terjemah
al-Qur'an, oleh Prof. Mahmud Yunus
3.
An-Nur,
Prof. T.M. Hasbi Ash-Siddieqy
Terjemahan dalam bahasa Inggris
1.
The
Holy Qur'an: Text, Translation and Commentary oleh Abdullah Yusuf Ali
2.
The
meaning of the Holy Qur'an oleh Marmaduke Pickthall
|
Terjemahan dalam bahasa daerah Indonesia di antaranya
dilaksanakan oleh:
1.
Qur'an Kejawen (bahasa Jawa), oleh Kemajuan Islam
Jogyakarta
2.
Qur'an
Suadawiah (bahas Sunda)
3.
Al-Ibriz (bahas Jawa), oleh K. Bisyri Mustafa Rembang
4.
Al-Qur'an Suci Basa Jawi (bahas Jawa), oleh Prof.
K.H.R. Muhamad Adnan
5.
Al-Amin
(bahas Sunda)
|
Adab Terhadap Al-Qur'an
Sebelum menyentuh sebuah mushaf Al-Qur'an, seorang
Muslim dianjurkan untuk menyucikan dirinya terlebih dahulu dengan berwudhu. Hal
ini berdasarkan tradisi dan interpretasi secara literal dari surat Al Waaqi'ah ayat 77 hingga 79.
Terjemahannya antara
lain:56-77. Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia,
56-78. pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), 56-79. tidak menyentuhnya
kecuali orang-orang yang disucikan. (56:77-56:79)
Penghormatan terhadap teks tertulis Al-Qur'an adalah
salah satu unsur penting kepercayaan bagi sebagian besar Muslim. Mereka
mempercayai bahwa penghinaan secara sengaja terhadap Al Qur'an adalah sebuah
bentuk penginaan serius terhadap sesuatu yang suci. Berdasarkan hukum pada beberapa
negara berpenduduk mayoritas Muslim, hukuman untuk hal ini dapat berupa penjara
kurungan dalam waktu yang lama dan bahkan hukuman
mati.
Hubungan dengan kitab-kitab lain
Berkaitan dengan adanya kitab-kitab yang dipercayai
diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Muhammad SAW dalam doktrin Islam (Taurat, Zabur, Injil, lembaran
Ibrahim), Al-Qur'an dalam beberapa ayatnya menegaskan posisinya terhadap
kitab-kitab tersebut. Berikut adalah pernyataan Al-Qur'an yang tentunya menjadi
doktrin bagi ummat Islam mengenai hubungan Al-Qur'an dengan kitab-kitab
tersebut:
·
Bahwa
Al-Qur'an menuntut kepercayaan ummat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab
tersebut. QS(2:4)
·
Bahwa
Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan batu ujian (verifikator) bagi
kitab-kitab sebelumnya. QS(5:48)
·
Bahwa
Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara
ummat-ummat rasul yang berbeda. QS(16:63-64)
·
Bahwa Al-Qur'an meluruskan sejarah. Dalam Al-Qur'an
terdapat cerita-cerita mengenai kaum dari rasul-rasul terdahulu, juga mengenai
beberapa bagian mengenai kehidupan para rasul tersebut. Cerita tersebut pada
beberapa aspek penting berbeda dengan versi yang terdapat pada teks-teks lain
yang dimiliki baik oleh Yahudi dan Kristen.
Daftar kepustakaan
·
Departemen
Agama Republik Indonesia -- Al-Qur'an dan Terjemahannya.
·
Baidan,
Nashruddin. 2003. Perkembangan Tafsir Al Qur'an di Indonesia. Solo. Tiga
Serangkai.
·
Baltaji,
Muhammad. 2005. Metodologi Ijtihad Umar bin Al Khatab. (terjemahan H. Masturi Irham,
Lc). Jakarta. Khalifa.
·
Faridl,
Miftah dan Syihabudin, Agus --Al-Qur'an, Sumber Hukum Islam yang Pertama,
Penerbit Pustaka, Bandung, 1989 M.
·
Ichwan,
Muhammad Nor. 2001. Memasuki Dunia Al-Qur’an. Semarang. Lubuk Raya.
·
------------------------------.
2004.Tafsir 'Ilmy: Memahami Al Qur'an Melalui Pendekatan Sains Modern.
Yogyakarta. Menara Kudus.
·
Ilyas,
Yunahar. 1997. Feminisme dalam Kajian Tafsir Al-Qur'an Klasik dan Kontemporer.
Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
·
al
Khuli, Amin dan Nasr Hamid Abu Zayd. 2004. Metode Tafsir Sastra. (terjemahan
Khairon Nahdiyyin). Yogyakarta.
Adab Press.
·
al
Mahali, Imam Jalaluddin dan Imam Jalaluddin As Suyuthi,2001, Terjemahan Tafsir
Jalalain Berikut Azbabun Nuzul Jilid 4 (terj oleh Bahrun Abu Bakar, Lc),
Bandung, Sinar Algesindo.
·
Qardawi,
Yusuf. 2003. Bagaimana Berinteraksi dengan Al-Qur’an. (terjemahan: Kathur
Suhardi). Jakarta. Pustaka Al-Kautsar.
·
al-Qattan, Manna Khalil. 2001. Studi Ilmu-ilmu Al-Qur'an.
Jakarta. Lentera Antar Nusa.
·
al-Qaththan, Syaikh Manna' Khalil. 2006. Pengantar Studi Ilmu Al-Qur'an
(Mahabits fi 'Ulum Al Qur'an). Terjemahan: H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc, MA. Jakarta.
Pustaka Al-Kautsar.
·
ash-Shabuny,
Muhammad Aly. 1996. Pengantar Studi Al-Qur'an (at-Tibyan) (terjemahan: Moch.
Chudlori Umar dan Moh. Matsna HS). Bandung. al-Ma’arif.
·
ash
Shiddieqy,Teungku Muhammad Hasbi. 2002, Ilmu-ilmu Al Qur'an: Ilmu-ilmu Pokok
dalam Menafsirkan Al Qur'an,Semarang, Pustaka Rizki Putra
·
Shihab,
Muhammad Quraish. 1993. Membumikan Al-Qur'an. Bandung. Mizan.
·
-----------------------------------. 2002. Tafsir
Al-Misbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an Jilid 1. Jakarta. Lentera hati.
·
Wahid,
Marzuki. 2005. Studi Al Qur'an Kontemporer: Perspektif Islam dan Barat.
Bandung. Pustaka Setia.
Sumber Hukum Islam
Ijtihad
Ijtihad
dari asal kata jahada, yang berarti sungguh-sungguh. Secara istilahi adalah suatu
usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja
yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak
dibahas dalam Al-Quran maupun hadis dengan
syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan ijtihad matang. Namun pada
perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan
para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memperoleh suatu keputusan atau kesimpulan hukum syara’/syar’i mengenai suatu kasus hukum tertentu yang penyelesainnya belum termaktub secara eksplisit di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Mengapa ijtihad diperlukan?
Tidak
semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara mendetil oleh Al-Quran maupun al-Hadits.
Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat
turunnya Al-Quran dengan kehidupan modern saat ini. Sehingga setiap saat
masalah baru akan terus berkembang oleh karena itu diperlukan aturan-aturan baru dalam kehidupan
beragama.
Metode-metode Ijtihad
1. Ijma'
Ijma’ asal katanya jama’a yang berarti bersama-sama.
Secara istilahi ijma’ adalah pencarian
ketentuan hukum secara bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara berijtihad
untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu
keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti
seluruh umat.
Contoh : kesepakatan para ’Ulama yang membolehkan seorang
wanita mengikuti program KB tetapi mengharamkan jenis KB berupa Vasektomi dan
Tubektomi.
2. Qiyâs [[]], dan [[]], dan [[]]
Beberapa
definisi qiyâs' (analogi)
1. Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada
cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
2. Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasannya
di dalam Al-Qur'an atau al-Hadis dengan kasus baru (yang belum ada ketentuan hukumnya) yang
memiliki persamaan sebab (‘ilat).
Contoh :
menganalogkan beras dalam pembayaran zakat fitrah, karena di Arab orang
membayar dengan kurma dan / atau gandum yang keduanya merupakan makanan pokok.
3. Istihsân
Beberapa definisi Istihsân
1. Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk
kemaslahatan orang banyak.
2. Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah terjadinya
kemudharatan.
Contoh :
perlindungan hak milik dapat diabaikan jika ada kepentingan umum yang lebih
kuat untuk mewujudkan kemaslahatan umum.
4. Mashalah mursalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada nashnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia
berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
Contoh : menarik
pajak penghasilan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
5. Sadudz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi
makruh atau haram demi kepentingan umat.
Contoh : orang Islam dilarang menghina Tuhan orang yang
beragama lain karena akan menimbulkan balas dendam yakni orang yang beragama lain
akan menghina Tuhan dari orang Islam.
6. Istishab
Adalah menetapkan ketentuan hukum dari suatu hal menurut
keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada ketentuan hukum yang baru.
Contoh : seorang wanita yang ditinggal pergi jauh dan
lama oleh suaminya, dianggap masih memiliki ikatan hukum sebagai istri. Sebab itu tidak dapat dinikahkan dengan pria lain.
7. ’Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu
adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak
bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Al-Quran dan Hadits.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar