BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kedaulatan
adalah di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat bermakna bahwa segala
penyelenggaraan negara untuk kesejahteraan rakyat harus dipertanggungjawabkan
kembali kepada rakyat. Menurut UUD 1945 sebelum Amandemen, kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dipegang sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia. Namun kini, masih ada lembaga negara lain yang merupakan
lembaga pemegang kedaulatan rakyat
BAB II
KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
2.1 Pengertian Kedaulatan
Rakyat
Kedaulatan,
bahasa latinnya supremus, bahasa Inggrisnya sovereignty yang
berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab daulah, daulat
yang artinya kekuasaan. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan
sebagai wewenang satu kesatuan politik. Jadi, kedaulatan adalah sebagai
kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kesatuan yang tidak terletak
di bawah kekuasaan lain. Kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan.
Dengan demikian, pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara.
2.2 Makna Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan
memiliki sifat-sifat pokok antara lain: Asli yang berarti kekuasaan
tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang kedudukannya lebih tinggi,
Permanen yang berarti kekuasaan tersebut tetap berdiri meskipun
pemerintahan atau pemegang kedaulatan telah berulang kali berganti, Tunggal
yang berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi
dalam negara yang tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan
atau lembaga lainnya, Tidak Terbatas yang berarti kekuasaan tersebut
tidak dibatasi oleh kekuasaan lainnya dan apabila ada kekuasaan lain yang
membatasinya, pasti kekuasaan tertinggi yang dipunyai tersebut akan hilang atau
lenyap.
Dalam suatu
negara yang akan berdiri dan berdaulat harus memiliki unsur-unsur tertentu
antara lain sebagai berikut.
1. Adanya rakyat
Rakyat adalah semua orang yang
berada di dalam suatu negara. Rakyat merupakan unsur terpenting negara sebab
rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara.
2. Adanya wilayah
Wilayah negara adalah wilayah
yang memiliki batas-batas di tempat negara tersebut melaksanakan kedaulatannya.
Luas wilayah atau sempitnya
wilayah yang dimiliki negara tidak menjadi persoalan bagi negara dan rakyatnya.
Ada negara yang wilayahnya luas dan ada negara yang wilayahnya sempit. Wilayah
negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
3. Adanya pemerintahan yang
berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat
merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan bangsa dan
negaranya.
Jika suatu negara menjadi
suatu negara yang merdeka, otomatis negara tersebut menjadi negara berdaulat.
Negara republik Indonesia merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945.
Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah atau negara adalah kekuasaan ke dalam
dan ke luar.
a) Kekuasaan ke dalam, artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) Kekuasaan ke luar, artinya pemerintah berkuasa dengan bebas, tidak terikat dan tidak tunduk
kepada kekuasaan lainnya, selain ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Dan
negara lain pun harus menghormati negara yang bersangkutan dengan tidak ikut
campur urusan dalam negeri negara lain.
2.3 Macam-Macam Teori
Kedaulatan Rakyat
Ada beberapa
macam teori kedaulatan yang pernah dilontarkan atau dikemukakan oleh para ahli
ketatanegaraan antaranya sebagai berikut.
1. Kedaulatan Tuhan
Yaitu teori yang mengajarkan
bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan.
Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di dalam alam
semesta ini berasal dari Tuhan. Umumnya teori kedaulatan Tuhan dianut oleh
raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya raja-raja Mesir kuno,
kaisar Jepang, Cina. Ada juga raja-raja di Jawa pada zaman hindu yang
menganggap dirinya sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Tokoh-tokoh teori ini ialah
Thomas Aquino, Agustinus, Marsilius dan F. Julius Stahl.
2. Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan
tertinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi, rajalah yang
berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil
Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggungjawab kepada siapa pun kecuali kepadanya
dirinya sendiri atau kepada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum
sebab hukum itu sendiri dikehendaki oleh raja. Peletak dasar teori ini adalah
Niccolo Machiavelli.
3. Kedaulatan Negara
Yaitu bahwa kekuasaan yang
tertinggi berada di tangan Negara. Sumber kekuasaan yang dinamakan kedaulatan
ini adalah Negara. Negara sebagai lembaga tertinggi, dengan sendirinya memiliki
kekuasaan. Jadi, kekuasaan Negara adalah kedaulatan yang timbul bersamaan
dengan berdirinya Negara. Tokoh teori ini ialah Hagel, Paul Laband, Jean Bodin,
dan George Jellinek.
4. Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa
pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang
berlaku). Jadi, yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang
mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah
pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas
negara. Pelopor teori ini ialah Huge de Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan
Leon Deguit.
5. Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori kedaulatan
rakyat, yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Teori ini didasarkan
pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raja atau penguasa itu
berasal dari rakyat. Oleh karena itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab
kepada rakyat. Tokoh teori ini ialah Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John
Locke, dan Aristoteles.
BAB III
LEMBAGA-LEMBAGA PELAKSANA
KEDAULATAN RAKYAT DI INDONESIA
Berdasarkan pada UUD 1945 hasil amandemen dalam Bab I Bentuk dan Kedaulatan,
Pasal 1 Ayat (2) menyatakan: kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dari ayat tersebut dapat
diartikan bahwa yang memiliki kedaulatan dalam negara kesatuan republik
Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaannya di atur dalam Undang-Undang Dasar.
Adapun keterlibatan rakyat dalam pelaksanaan kedaulatan dalam UUD ditentukan
dalam hal berikut.
1. Mengisi keanggotaan MPR
2. Mengisi keanggotaan DPR
melalui pemilu (Pasal 19 Ayat 1)
3. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal
22c Ayat (1))
4. Memilih presiden dan wakil
presiden dalam satu pasangan, secara langsung (Pasal 6A Ayat (1))
Adapun lembaga-lembaga Negara
yang menjalankan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945 antara lain MPR,
DPR, dan DPD.
BAB IV
SISTEM PEMERINTAHAN DI
INDONESIA
Sistem pemerintahan yang menganut teori kedaulatan rakyat, yakni kekuasaan
pemerintah dipegang dan dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang terbentuk
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demokrasi). Karena rakyatlah yang
pada dasarnya memiliki kekuasaan maka pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya
pun harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui mekanisme dan tata cara
yang telah diatur di dalam undang-undang.
Berikut ini pembagian sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia,
yaitu :
a. Sistem pemerintahan
presidensiil, yaitu sistem pemerintahan yang para menteri
(kabinet) di dalam melaksankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada
presiden. Terbentuknya menteri di angkat oleh presiden, diberi tugas oleh
presiden, dan yang berhak memberhentikan presiden itu sendiri sehingga presiden
bertanggungjawab penuh atas keberhasilan dan kredibilitas para menteri yang
dibentuknya.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
presidensiil ialah sebagai berikut:
1) Dalam melaksanakan kebijakan
berada di tangan presiden.
2) Kebijakan yang bersifat
komprehensif (bersifat luas dan lengkap) jarang dapat dibuat karena legislatif
dan eksekutif mempunyai kedudukan yang terpisah.
3) Jabatan kepala pemerintahan
dan kepala negara berada pada satu tangan.
4) Legislatif bukan tempat
kaderisasi bagi jabatan-jabatab eksekutif.
b. System
pemerintahan parlementer
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil,
di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun
dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala
negara saja.
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif
pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen,
sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan.
Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan
yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari
beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan
dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem
parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil,
karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya
adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik
Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas
antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai
dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga
memiliki seorang presiden terpilih dengan
banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer ialah sebagai berikut:
1) Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2) Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif
sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3) Perdana menteri memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
5) Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
6) Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau
kesatuan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain.
Kedaulatan
memiliki sifat-sifat pokok antara lain: Asli, Permanen, Tunggal, dan Tidak
Terbatas. Beberapa unsur-unsur negara dalam suatu negara yang akan berdiri dan
berdaulat antara lain: Adanya rakyat, Adanya wilayah, dan Adanya pemerintahan
yang berdaulat.
Ada beberapa
macam teori kedaulatan yang pernah dilontarkan atau dikemukakan oleh para ahli
ketatanegaraan diantaranya adalah teori kedaulatan tuhan, teori kedaulatan
raja, teoti kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum dan teori kedaulatan
rakyat.
Lembaga-lembaga
pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia adalah MPR, DPR, dan DPD.
Sistem
pemerintahan yang pernah belaku di Indonesia yaitu sistem pemerintahan
presidensiil (bertanggung jawab kepada presiden) dan sistem pemerintahan
parlementer (parlemen memiliki
peranan penting dalam pemerintahan).
DAFTAR PUSTAKA
Wiyono, Hadi, Isworo. 2007. Kewarganegaraan.
Jakarta: Ganeca Exact
Pinuji, Sugeng, Surat M. 1999.
Kewarganegaraan SMP. Bekasi: Pustaka Firdaus
Google.com. Tanpa Tahun. System
Parlementer. Dalam http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar