1.
a)
Pendapat H.M Rasjidi mengenai hubungan agama dan negara.
Menurut H.M Rasjidi, beliau
membedakan antara agama dan negara. Bahwa kalau bisa jangan dicampur adukan
antara hubungan agama dengan negara dalam hal aktivitas maupun dalam hal
jalannya administrasi negara. Agama ada bidangnya sendiri yaitu ukhrowi dimana hukum dunia tidak
berlaku. Sedangkan kehidupan dunia tidak mungkin di upproch dengan agama,
karena hukum agama belum berlaku di dunia. Dengan konklusi bahwa dalam batas
tertentu, dalam Islam ada juga pemisahan antara negara dan agama.
Berdasarkan fakta otentik, jelas
bahwa dalam al-Qur’an maupun dalam Sunnah Rasul kehidupan agama (dalam hal ini
Islam) dengan kehidupan negara tidak mungkin dipisahkan. Keduanya mempunyai
hubungan yang sangat erat. Salah satu doktrin Al-Qur’an yang memperkuat
pendirian ini adalah adanya ayat yang menyebutkan adanya kesatuan antara
hubungan manusia dengan manusia yang terdapat dalam surat Ali Imran, ayat 112.
b)
Dasar hukum (Alqur’an maupun Hadits) tentang Negara Islam
Para
cendekiawan Muslim di seluruh dunia semakin banyak yang menyerukan perlunya
sistem alternatif yang bisa mengembangkan visi Islam tentang masyarakat dan
pada saat yang sama mengakomodasi masyarakat yang kian plural.
-
Pro
dengan Negara Islam,
Para ulama
seperti Abul A’la al-Maududi, Sayyed Qutb dan Naqiyuddin al-Nabhani memandang suatu
sistem pemerintahan yang tidak sesuai dengan tuntunan Alqur’an maupun Hadits
adalah menyalahi aturan agama. Misalnya sistem demokrasi dianggap sebagai
doktrin syririk karena menyandingi dan bahkan menggantikan kedaulatan Tuhan dengan
doktrin kedaulatan rakyat.Sebenarnya konsep Negara Islam bisa mengacu kepada
surat 1) Ali Imran: 104. Yang
artinya “Dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan
mencegah dari yang munkar”. Merekalah orang-orang yang beruntung. Dalam
surat itu diartikan bahwa umat atau negara didirikan dengan mengacu kepada
nilai-nilai keutamaan (al-khair) yang terdapat dari al-Quran, seperti nilai
atau doktrin tauhid, khilafah, amanah, ‘adalah, syura, ta’awun, ta’aruf atau
ukhuwah. 2) Surat Al-Maidah: 48,
yang artinya “maka putuskanlah perkara
diantara manusia dengan apa yang diturunkan oleh Allah, dan janganlah engkau
menuruti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang
kepadamu”.
a) Wajib
mengangkat penguasa (imarah) secara agama hal ini akan mendekatkan diri kepada
Allah Swt. Dan sesungguhnya mendekatkan diri kepada Allah Swt. dalam
pemerintahan adalah dengan taat kepada Allah Swt dan taat kepada Rasulnya. (HR
Ibnu Taimiyah, as-Siyasah as-Syar’iyah, halaman 161).
b) Alqur’an
mengandung hukum-hukum yang mustahil dapat diterapkan tanpa adanya pemerintahan
dan negara (islam) yang mengambil dan menerapkan hukum-hukum itu. Maka
sesungguhnya mendirikan negara dan menjalankan tugas pemerintahan dan kekuasaan
adalah bagian yang substansial dari ajaran Islam. Islam tidak akan tegak
sempurna tanpa negara dan bahkan keislaman kaum muslimin
pun tidak akan sempurna tanpa negara. (HR Muhammad Al-Mubarrak, al-Hukmu wa
ad-Daulah, halaman 11).
-
Kontra
dengan Negara Islam
Para
cendekiwan muslim yang menentang pendirian negara Islam menyatakan, tak ada
satu pun ayat dalam Al-Quran yang memerintahkan muslim untuk mendirikan negara
Islam. Umat Islam hanya diwajibkan membangun tatanan masyarakat yang harmonis,
berkeadilan dan berkesejahteraan. Amin Rais pun pernah mengatakan hal yang
sama, bahwa tak ada perintah secara “letterleks”
untuk mendirikan negara Islam di dalam Alqur’an. Nabi Muhammad Saw, hanyalah
seorang rasul biasa seperti rasul-rasul lainnya, tugasnya hanyalah mengajak
manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung budi pekerti yang
luhur. Islam adalah agama, bukan negara. Sikap hidup bukan sistem pemerintahan.
Dan pandangan spiritual bukan institusi politik.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan “Allah akan menolong
negara yang adil walaupun kafir dan tidak akan menolong negara yang zalim
walaupun mukmin.” Jadi, yang penting bukan negara Islam ataupun sekuler,
melainkan keadilan pada negara itu. Jadi, tidak mengapa biarpun negara kita
bukan negara Islam, yang penting ada keadilan.
Jika konsep
negara itu digambarkan oleh konstitusinya, maka dalam sejarah Islam, model
Negara Islam yang paling awal adalah Negara Madinah yang didasarkan pada
Konstitusi Madinah, sebagai kesepakatan sosial yang dipimpin langsung oleh
Rasulullah. Dalam konsep Konstitusi Madinah, maka berbagai kelompok agama dan
suku adalah merupakan satu bagian dari yang disebut “al ummah al wahidah” atau
umat yang satu, sehingga umat yang satu itu adalah suatu
ke-bhinneka-tunggal-ika-an.
Jika mengambil
Negara Madinah sebagai model Negara Islam, maka dilihat dari proses dan dasar
pembentukannnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didasarkan pada
UUD 1945 adalah negara yang sesuai dengan model Negara Madinah sebagai Sunnah
Nabi. Keduanya adalah hasil dari proses musyawarah antar golongan dan pemimpin
masyarakat berdasarkan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, maka sila Ketuhanan Yang
Maha Esa diartikan sebagai sila yang mendasari ketentuan “dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kalimat ini bisa
ditafsirkan sebagai kewajiban bagi negara untuk menjalankan syari’at Islam,
tetapi khusus bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Konsep
ahlu al halli wa al-‘aqdi
yaitu sebutan
yang dipakai untuk menunjuk sekelompok orang yang dipandang mewakili umat Islam
dalam pemilihan kepada negara. Ahlual-Halli
Wa al-‘Aqdi diartikan juga dengan orang-orang yang bertindak sebagai wakil
umat untuk menyuarakan hati nurani mereka(seperti
legislatif).Konsep ini muncul, karena tidak setiap individu muslim
melakukan bai’at kepada penguasa. Oleh karena itu, bai’at kemudian diwakilkan
kepada sekelompok orang. Tetapi yang paling utama dan paling penting adalah
adanya mekanisme yang dapat dipakai untuk menyampaikan pendapat umat, dan
sekaligus merupakan saluran untuk merealisasikan kerelaan umat atas suatu
kepemimpinan tersebut.
Perbedaannya
dengan sistem parlemen yaitu kalau sistem parlemen pemilihan pemimpinnya
(perdana menteri maupun presiden) itu diwakili oleh masing-masing partai yang
mengusung, jadi dalam berkampanye atau yang berjanji (dalam proses pemilu) itu
adalah partai bukan atas nama perorangan. Partai pemenang adalah yang
memperoleh suara terbanyak dalam pemilu. Apabila suara partai pemenang < 50%
+ 1, maka diperlukan koalisi (bukan dipilih langsung oleh rakyat) .Jadi Perdana
Menteri itu sebagai kepala pemerintahan dan Presiden sebagai kepala negara. Sedangkan
dalam konsep ahlu al-hall wa al-‘aqdi
yang melakukan pemilihan adalah orang-orang atau berbagai kelompok sosial
yangmemiliki kemahiran dan kepakaran yang berbeda-beda, baik dari barisan
pemerintahan maupun rakyat biasa yang lazim disebut sebagai pemimpin formal dan
informal. Disebut juga sebagai dewan penasihat. Dalam proses pemilihannya tetap
menegakkan proses musyawarah yang diajarkan oleh Alqur’an dan hadits. Jadi,
yang menjadi dasar utamanya ialah adanya unsur pemilihan danmusyawarah dan
seorang pemimpin itu bukan saja perlu dipilih, tetapi juga dipertimbangkan dari
segi kualitas dan kelayakan kepemimpinannya.Ahlu
al-hall wa al-‘aqdi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai
kuasauntuk memilih dan membai’at imam yang mempunyai kuasa mengarahkan
kehidupanmasyarakat kepada kemaslahatan. Mereka mempunyai kuasa membuat
undang-undangyang mengikat seluruh umat di dalam hal-hal yang tidak diatur secara
tegas oleh Al-Quran dan Hadits.
Perbedaan
yang lain yaitu pertanggungjawaban kepala pemerintahan dalam sistem parlemen
itu bukan kepada rakyat, tetapi kepada parlemen karena dia yang mengangkat
Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan, sedangkan dalam konsep ahlu al-hall
wa al-‘aqdi kepala pemerintahan bertanggungjawab langsung kepada rakyat, karena
dalam Islam lebih mengutamakan kemaslahatan rakyat banyak (walaupun kepala
pemerintahan tidak dipilih langsung oleh rakyat).
3. (a)
Permasalahan dalam makalah saya yaitu bagaimanakah konsep demokrasi Islam itu
sesungguhnya? Apa perbedaan sebenarnya antara demokrasi dan Islam? dan seperti
apa prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam itu?
Kesimpulan:
Bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya
bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep
demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam
mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan
sejumlah kebijakan lewat wakilnya.Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara
rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap,
tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.
(b) Menurut Robin Wright,dalam tulisannya di Journal of Democracy (1996) bahwa Islam dan budaya Islam bukanlah
penghalang bagi terjadinya modernitas politik.John O. Voll dan John L.
Esposito, dua pakar yang menjembatani Barat dan Timur tidak sepakat atas
pandangan bahwa Islam dan demokrasi tidak dapat ketemu. Menurut kedua pakar ini
dalam khazanah Islam terkandung konsep yang memberikan fondasi bagi muslim
kontemporer untuk mengembangkan program demokrasi Islam yang otentik. Jadi, ada
bagian-bagian tertentu dari demokrasi dan Islam yang relevan bisa diterapkan.
(c) Contoh kasus yaitu mengenai suara
mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama
dalam musyawarah. Misalnya kasus Abu Bakar ketika mengambil suara minoritas
yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga
ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan
mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan
cukup mengambil pajaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar