Selasa, 21 Januari 2014

Negara dalam Perspektif Hukum Islam





1.      a) Pendapat H.M Rasjidi mengenai hubungan agama dan negara.

Menurut H.M Rasjidi, beliau membedakan antara agama dan negara. Bahwa kalau bisa jangan dicampur adukan antara hubungan agama dengan negara dalam hal aktivitas maupun dalam hal jalannya administrasi negara. Agama ada bidangnya sendiri yaitu ukhrowi dimana hukum dunia tidak berlaku. Sedangkan kehidupan dunia tidak mungkin di upproch dengan agama, karena hukum agama belum berlaku di dunia. Dengan konklusi bahwa dalam batas tertentu, dalam Islam ada juga pemisahan antara negara dan agama.

Berdasarkan fakta otentik, jelas bahwa dalam al-Qur’an maupun dalam Sunnah Rasul kehidupan agama (dalam hal ini Islam) dengan kehidupan negara tidak mungkin dipisahkan. Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Salah satu doktrin Al-Qur’an yang memperkuat pendirian ini adalah adanya ayat yang menyebutkan adanya kesatuan antara hubungan manusia dengan manusia yang terdapat dalam surat Ali Imran, ayat 112.

b) Dasar hukum (Alqur’an maupun Hadits) tentang Negara Islam
Para cendekiawan Muslim di seluruh dunia semakin banyak yang menyerukan perlunya sistem alternatif yang bisa mengembangkan visi Islam tentang masyarakat dan pada saat yang sama mengakomodasi masyarakat yang kian plural.
-          Pro dengan Negara Islam,
Para ulama seperti Abul A’la al-Maududi, Sayyed Qutb dan Naqiyuddin al-Nabhani memandang suatu sistem pemerintahan yang tidak sesuai dengan tuntunan Alqur’an maupun Hadits adalah menyalahi aturan agama. Misalnya sistem demokrasi dianggap sebagai doktrin syririk karena menyandingi dan bahkan menggantikan kedaulatan Tuhan dengan doktrin kedaulatan rakyat.Sebenarnya konsep Negara Islam bisa mengacu kepada surat 1) Ali Imran: 104. Yang artinya “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar”. Merekalah orang-orang yang beruntung. Dalam surat itu diartikan bahwa umat atau negara didirikan dengan mengacu kepada nilai-nilai keutamaan (al-khair) yang terdapat dari al-Quran, seperti nilai atau doktrin tauhid, khilafah, amanah, ‘adalah, syura, ta’awun, ta’aruf atau ukhuwah. 2) Surat Al-Maidah: 48, yang artinya “maka putuskanlah perkara diantara manusia dengan apa yang diturunkan oleh Allah, dan janganlah engkau menuruti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu”.

a)      Wajib mengangkat penguasa (imarah) secara agama hal ini akan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dan sesungguhnya mendekatkan diri kepada Allah Swt. dalam pemerintahan adalah dengan taat kepada Allah Swt dan taat kepada Rasulnya. (HR Ibnu Taimiyah, as-Siyasah as-Syar’iyah, halaman 161).
b)      Alqur’an mengandung hukum-hukum yang mustahil dapat diterapkan tanpa adanya pemerintahan dan negara (islam) yang mengambil dan menerapkan hukum-hukum itu. Maka sesungguhnya mendirikan negara dan menjalankan tugas pemerintahan dan kekuasaan adalah bagian yang substansial dari ajaran Islam. Islam tidak akan tegak sempurna tanpa negara dan bahkan keislaman kaum muslimin pun tidak akan sempurna tanpa negara. (HR Muhammad Al-Mubarrak, al-Hukmu wa ad-Daulah, halaman 11).

-          Kontra dengan Negara Islam
Para cendekiwan muslim yang menentang pendirian negara Islam menyatakan, tak ada satu pun ayat dalam Al-Quran yang memerintahkan muslim untuk mendirikan negara Islam. Umat Islam hanya diwajibkan membangun tatanan masyarakat yang harmonis, berkeadilan dan berkesejahteraan. Amin Rais pun pernah mengatakan hal yang sama, bahwa tak ada perintah secara “letterleks” untuk mendirikan negara Islam di dalam Alqur’an. Nabi Muhammad Saw, hanyalah seorang rasul biasa seperti rasul-rasul lainnya, tugasnya hanyalah mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung budi pekerti yang luhur. Islam adalah agama, bukan negara. Sikap hidup bukan sistem pemerintahan. Dan pandangan spiritual bukan institusi politik.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan “Allah akan menolong negara yang adil walaupun kafir dan tidak akan menolong negara yang zalim walaupun mukmin.” Jadi, yang penting bukan negara Islam ataupun sekuler, melainkan keadilan pada negara itu. Jadi, tidak mengapa biarpun negara kita bukan negara Islam, yang penting ada keadilan.

Jika konsep negara itu digambarkan oleh konstitusinya, maka dalam sejarah Islam, model Negara Islam yang paling awal adalah Negara Madinah yang didasarkan pada Konstitusi Madinah, sebagai kesepakatan sosial yang dipimpin langsung oleh Rasulullah. Dalam konsep Konstitusi Madinah, maka berbagai kelompok agama dan suku adalah merupakan satu bagian dari yang disebut “al ummah al wahidah” atau umat yang satu, sehingga umat yang satu itu adalah suatu ke-bhinneka-tunggal-ika-an.

Jika mengambil Negara Madinah sebagai model Negara Islam, maka dilihat dari proses dan dasar pembentukannnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didasarkan pada UUD 1945 adalah negara yang sesuai dengan model Negara Madinah sebagai Sunnah Nabi. Keduanya adalah hasil dari proses musyawarah antar golongan dan pemimpin masyarakat berdasarkan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, maka sila Ketuhanan Yang Maha Esa diartikan sebagai sila yang mendasari ketentuan “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kalimat ini bisa ditafsirkan sebagai kewajiban bagi negara untuk menjalankan syari’at Islam, tetapi khusus bagi pemeluk-pemeluknya.

2.      Konsep ahlu al halli wa al-‘aqdi
yaitu sebutan yang dipakai untuk menunjuk sekelompok orang yang dipandang mewakili umat Islam dalam pemilihan kepada negara. Ahlual-Halli Wa al-‘Aqdi diartikan juga dengan orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani mereka(seperti legislatif).Konsep ini muncul, karena tidak setiap individu muslim melakukan bai’at kepada penguasa. Oleh karena itu, bai’at kemudian diwakilkan kepada sekelompok orang. Tetapi yang paling utama dan paling penting adalah adanya mekanisme yang dapat dipakai untuk menyampaikan pendapat umat, dan sekaligus merupakan saluran untuk merealisasikan kerelaan umat atas suatu kepemimpinan tersebut. 

Perbedaannya dengan sistem parlemen yaitu kalau sistem parlemen pemilihan pemimpinnya (perdana menteri maupun presiden) itu diwakili oleh masing-masing partai yang mengusung, jadi dalam berkampanye atau yang berjanji (dalam proses pemilu) itu adalah partai bukan atas nama perorangan. Partai pemenang adalah yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu. Apabila suara partai pemenang < 50% + 1, maka diperlukan koalisi (bukan dipilih langsung oleh rakyat) .Jadi Perdana Menteri itu sebagai kepala pemerintahan dan Presiden sebagai kepala negara. Sedangkan dalam konsep ahlu al-hall wa al-‘aqdi yang melakukan pemilihan adalah orang-orang atau berbagai kelompok sosial yangmemiliki kemahiran dan kepakaran yang berbeda-beda, baik dari barisan pemerintahan maupun rakyat biasa yang lazim disebut sebagai pemimpin formal dan informal. Disebut juga sebagai dewan penasihat. Dalam proses pemilihannya tetap menegakkan proses musyawarah yang diajarkan oleh Alqur’an dan hadits. Jadi, yang menjadi dasar utamanya ialah adanya unsur pemilihan danmusyawarah dan seorang pemimpin itu bukan saja perlu dipilih, tetapi juga dipertimbangkan dari segi kualitas dan kelayakan kepemimpinannya.Ahlu al-hall wa al-‘aqdi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai kuasauntuk memilih dan membai’at imam yang mempunyai kuasa mengarahkan kehidupanmasyarakat kepada kemaslahatan. Mereka mempunyai kuasa membuat undang-undangyang mengikat seluruh umat di dalam hal-hal yang tidak diatur secara tegas oleh Al-Quran dan Hadits.

Perbedaan yang lain yaitu pertanggungjawaban kepala pemerintahan dalam sistem parlemen itu bukan kepada rakyat, tetapi kepada parlemen karena dia yang mengangkat Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan, sedangkan dalam konsep ahlu al-hall wa al-‘aqdi kepala pemerintahan bertanggungjawab langsung kepada rakyat, karena dalam Islam lebih mengutamakan kemaslahatan rakyat banyak (walaupun kepala pemerintahan tidak dipilih langsung oleh rakyat).

3.      (a) Permasalahan dalam makalah saya yaitu bagaimanakah konsep demokrasi Islam itu sesungguhnya? Apa perbedaan sebenarnya antara demokrasi dan Islam? dan seperti apa prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam itu?
Kesimpulan:
Bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.

(b) Menurut Robin Wright,dalam tulisannya di Journal of Democracy (1996) bahwa Islam dan budaya Islam bukanlah penghalang bagi terjadinya modernitas politik.John O. Voll dan John L. Esposito, dua pakar yang menjembatani Barat dan Timur tidak sepakat atas pandangan bahwa Islam dan demokrasi tidak dapat ketemu. Menurut kedua pakar ini dalam khazanah Islam terkandung konsep yang memberikan fondasi bagi muslim kontemporer untuk mengembangkan program demokrasi Islam yang otentik. Jadi, ada bagian-bagian tertentu dari demokrasi dan Islam yang relevan bisa diterapkan.

(c) Contoh kasus yaitu mengenai suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Misalnya kasus Abu Bakar ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar