Hukum Tata Negara
1.
A.
Apakah presiden dapat membubarkan DPR, apabila DPR secara
politik melakukan perlawanan atau pengawasan yg berlebihan terhadap
pemerintah?TIDAK dapat. Kedudukan DPR adalah sama dengan kedudukan Presiden.
DPR tidak dapat menurunkan presiden demikian pula presiden tidak dapat
membubarkan DPR.
Salah satu tugas DPR adalah melakukan pengawasan
terhadap pemerintah dan apabila DPR menganggap pemerintah/presiden melakukan
pelanggaran, DPR dapat meminta kepada MPR untuk melakukan sidang.
B. Perbedaan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
dalam hal pelaksanaan kedaulatan rakyat sebelum dan sesudah amandemen.
@sebelum = kedaulatan ditangan rakyat
dilaksanakan oleh MPR(menggunakan perwkilan) oleh karena itu rakyat tidak
secara langsung ikut menentukan jalannya
pemerintahan
@sesudah =
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat sendiri
menurut UU, jadi tidak diwakili oleh presiden.
2.
A. Fungsi wewenang dan kedudukan MPR.
Sedangkan tugas sebelum dan sesudah berbeda, yaitu:
a.Sebelum:
1) Menetapkan Undang-Undang Dasar;
2) Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara;
3) Memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil
Presiden.
b.Tugas sesudah amandemen:
1) Mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3 ayat 1 Perubahan Ke III UUD
1945);
2)
Melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 ayat (2) Perubahan III dan IV UUD
1945);
3) Dapat
memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD (Pasal 3 ayat 3 Perubahan ke III UUD 1945);
4)
Memilih Presiden atau Wakil Presiden pengganti sampai terpilihnya Presiden dan
atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya (Pasal 8 ayat 3 Perubahan Keempat).
B.
Hubungan antara DPR,DPD dan Presiden dalam penyusunan APBN.
APBN diajukan oleh
presiden kepada DPR dgn pertimbangan DPD artinya DPR mengawasi RAPBN yg
dijalankan pemerintah secara tidak langsung karena melalui BPK yg kemudian
hasil pengawasan dari BPK disampaikan kepada DPR,DPD,DPRD.
3. Hubungan antara DPR dgn Presiden.
a. Dalam hal pengawasan yaitu DPR mengawasi
Presiden dalam hal penyelenggaraan pemerintah pusat, ada waktu 3 bulan utk
pengawasan.
b. Dalam hal Pembuatan UU yaitu DPR bekerjasama
dgn Presiden dalam pembuatan UU, serta presiden mengesahkan UU yg telah
disetujui bersama yg kemudian menjadi UU.
4. A.RAPBN
diajukan oleh Presiden utk dibahas bersama DPR dgn memperhatikan pertimbangan
DPR. Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yg diajukan Presiden maka Pemerintah
menjalankan APBN tahun lalu.
Secara umum tahapan dalam penyusunan APBN dapat dibagi menjadi 5
tahap.
Tahap I : Perencanaan dan penyusunan
anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol/pengawasan
Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran
B. Pemerintahan
daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
Undang-Undang
ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
a.
politik luar negeri;
b.
pertahanan;
c.
keamanan;
d.
yustisi;
e.
moneter dan fiskal nasional; dan
f.
agama.
.
5.
A. Proses asas pemilu menurut Pasal 22 E UUD 1945.
1.
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum,bebas,rahasia,jujur dan adil setiap 5
tahun sekali.
2.
Pemilu diselenggarakan utk memilih anggota DPR,DPD,Presiden dan Wapres dan
DPRD.
3.
Peserta pemilu utk memilih anggota DPR
dan anggota DPRD adalah Parpol.
4.
Peserta pemilu utk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
5.
Pemilu diselenggarakan oleh KPU yg bersifat nasional,tetap dan mandiri.
B. Teori yang mengajarkan pembagian kekuasaan : John
Locke dan Montesquieu
John Locke Memisahkan kekuasaan menjadi 3:
a.
Legislatif
(kekuasaan membuat UU)
b.
Eksekutif
(kekuasaan melaksanakan UU)
c.
Federatif
(kekuasaan mengenai perang, damai, membuat perserikatan dan aliansi serta segala
tindakan dengan semua orang/ badan diluar negeri.
Montesquieu
(mengembangkan pembagi kekuasaan dengan teori yg disebut Separation de Pauvoir/
Separation of power yang dikenal dengan istilah Trias Politica)
Menurutnya
ada 3 jenis kekuasaan:
Kekuasaan
legislatif ,Kekuasaan eksekutif, Kekuasaan Yudikatif
Ketiga
Kekuasaan tersebut terpisah satu sama lain baik mengenai tugas (fungsi) maupun
alat perlengkapan (organ) yang melakukan.
Tidak
dibenarkan ada campur tangan, pengaruh mempengaruhi antar kekuasaan yang satu dengan kekuasaan yang
lain.
Masing-masing
kekuasaan menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
Jika
ajaran Montesqueieu disebut pemisahan kekuasaan
Ajaran
Montesqueieu tidak mungkin dilaksanakan, sebab negara merupakan suatu
organisasi untuk mewujudkan tujuan bersama kehidupan bangsanya, maka memerlukan
kerjasama antar organ-organ yang ada didalamnya. Jadi ajaran Trias Politica
tidak dapat dilaksanakan secara murni
6.
Karena Presiden memegang kekuasaan pemerintah. Tetapi
7.
a. UUD 1945 tidak menganut pemisahan
kekuasaan secara murni.
b.
UUD 1945 mengenal pula pembagian kekuasaan
c.UUD
1945 membagi kekuasaan tidak hanya pada tiga lembaga saja. Hal ini terbukti
masih ada lembaga negara lainnya = MPR, BPK,MK,KY
d.Antara
lembaga negara terjalin kerjasama dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai
dengan peraturan yang berlaku (DPR bersama dengan Presiden membentuk UU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar