Selasa, 21 Januari 2014

contoh soal Hukum Tata Negara



Hukum Tata Negara

1.      A. Apakah presiden dapat membubarkan DPR, apabila DPR secara politik melakukan perlawanan atau pengawasan yg berlebihan terhadap pemerintah?TIDAK dapat. Kedudukan DPR adalah sama dengan kedudukan Presiden. DPR tidak dapat menurunkan presiden demikian pula presiden tidak dapat membubarkan DPR. Salah satu tugas DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan apabila DPR menganggap pemerintah/presiden melakukan pelanggaran, DPR dapat meminta kepada MPR untuk melakukan sidang.
B. Perbedaan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dalam hal pelaksanaan kedaulatan rakyat sebelum dan sesudah amandemen.
@sebelum = kedaulatan ditangan rakyat dilaksanakan oleh MPR(menggunakan perwkilan) oleh karena itu rakyat tidak secara langsung  ikut menentukan jalannya pemerintahan
@sesudah  =  Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat sendiri menurut UU, jadi tidak diwakili oleh presiden.
2.      A. Fungsi wewenang dan kedudukan MPR.
Sedangkan tugas sebelum dan sesudah berbeda, yaitu: 
a.Sebelum:
1) Menetapkan Undang-Undang Dasar;
2) Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara;
3) Memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.
b.Tugas sesudah amandemen:
1) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 3 ayat 1 Perubahan Ke III UUD 1945);
2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 ayat (2) Perubahan III dan IV UUD 1945);
3) Dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat 3 Perubahan ke III UUD 1945);
4) Memilih Presiden atau Wakil Presiden pengganti sampai terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana mestinya (Pasal 8 ayat 3 Perubahan Keempat).
            B. Hubungan antara DPR,DPD dan Presiden dalam penyusunan APBN.
APBN diajukan oleh presiden kepada DPR dgn pertimbangan DPD artinya DPR mengawasi RAPBN yg dijalankan pemerintah secara tidak langsung karena melalui BPK yg kemudian hasil pengawasan dari BPK disampaikan kepada DPR,DPD,DPRD.
3. Hubungan antara DPR dgn Presiden.
a. Dalam hal pengawasan yaitu DPR mengawasi Presiden dalam hal penyelenggaraan pemerintah pusat, ada waktu 3 bulan utk pengawasan.
b. Dalam hal Pembuatan UU yaitu DPR bekerjasama dgn Presiden dalam pembuatan UU, serta presiden mengesahkan UU yg telah disetujui bersama yg kemudian menjadi UU.
4. A.RAPBN diajukan oleh Presiden utk dibahas bersama DPR dgn memperhatikan pertimbangan DPR. Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yg diajukan Presiden maka Pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.
Secara umum tahapan dalam penyusunan APBN dapat dibagi menjadi 5 tahap.
Tahap I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol/pengawasan
Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran
B. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
.
5. A. Proses asas pemilu menurut Pasal 22 E UUD 1945.
1. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum,bebas,rahasia,jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.
2. Pemilu diselenggarakan utk memilih anggota DPR,DPD,Presiden dan Wapres dan DPRD.
3. Peserta pemilu utk memilih anggota  DPR dan anggota  DPRD  adalah Parpol.
4. Peserta pemilu utk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
5. Pemilu diselenggarakan oleh KPU yg bersifat nasional,tetap dan  mandiri.
B. Teori yang mengajarkan pembagian kekuasaan : John Locke dan Montesquieu
John Locke Memisahkan kekuasaan menjadi 3:
a.       Legislatif (kekuasaan membuat UU)
b.      Eksekutif (kekuasaan melaksanakan UU)
c.       Federatif (kekuasaan mengenai perang, damai, membuat perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang/ badan diluar negeri.
Montesquieu (mengembangkan pembagi kekuasaan dengan teori yg disebut Separation de Pauvoir/ Separation of power yang dikenal dengan istilah Trias Politica)
Menurutnya ada 3 jenis kekuasaan:
Kekuasaan legislatif ,Kekuasaan eksekutif, Kekuasaan Yudikatif
  Ketiga Kekuasaan tersebut terpisah satu sama lain baik mengenai tugas (fungsi) maupun alat perlengkapan (organ) yang melakukan.
  Tidak dibenarkan ada campur tangan, pengaruh mempengaruhi antar  kekuasaan yang satu dengan kekuasaan yang lain.
  Masing-masing kekuasaan menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
  Jika ajaran Montesqueieu disebut pemisahan kekuasaan
Ajaran Montesqueieu tidak mungkin dilaksanakan, sebab negara merupakan suatu organisasi untuk mewujudkan tujuan bersama kehidupan bangsanya, maka memerlukan kerjasama antar organ-organ yang ada didalamnya. Jadi ajaran Trias Politica tidak dapat dilaksanakan secara murni
6. Karena Presiden memegang kekuasaan pemerintah. Tetapi
7.   a. UUD 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan secara murni.
b. UUD 1945 mengenal pula pembagian kekuasaan
c.UUD 1945 membagi kekuasaan tidak hanya pada tiga lembaga saja. Hal ini terbukti masih ada lembaga negara lainnya = MPR, BPK,MK,KY
d.Antara lembaga negara terjalin kerjasama dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku (DPR bersama dengan Presiden membentuk UU).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar