BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan bermasyarakat manusia sebagai makhluk
individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial mempunyai hak dan kewajiban
masing- masing. Hak manusia telah diberikan sejak ia lahir di dunia, baik oleh
Sang Pencipta maupun oleh sesama manusia lainnya. Misalnya hak untuk hidup, hak
untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian, serta hak- hak lainnya. Manusia
dalam bersosial dengan masyarakat juga mempunyai kepentingan yang harus di jaga
dan dihormati baik antar sesama individu masyarakat maupun antara masyarakat
dengan pemerintah.
Hak untuk hidup yang tentunya tidak boleh dilanggar bahwa
manusia yang satu dengan yang lain dilarang menghilangkan nyawa orang lain,
kecuali ada hal yang memperbolehkannya. Hak untuk mencabut hidup seseoarang
adalah hak Allah, karena Dia sebagai Sang Pencipta. Begitu juga untuk beragama
dan menganut kepercayaan yang diyakini dan menjalankan sesuai dengan
keyakinannya tersebut. Maka tidak boleh ada satu orangpun yang melanggar hak-
hak tersebut yang secara kodrati telah diberikan Sang Pencipta. Adanya ajaran tentang HAM dalam
Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai
makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan
terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan
oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak
manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama
lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak
ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti
hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Dalam konteks negara Indonesia saat ini tentang Hak Asasi
Manusia telah diakui dengan adanya undang- undang yang mengatur tentang HAM
yaitu Undang- Undang No.39 Tahun 1999. Dan dalam pasal 28 Undang- Undang Dasar
1945. Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena
perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang,
antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
II. Rumusan Masalah
1) Apakah
yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ?
2) Bagaimana
Pandangan menurut Hukum Islam tentang Hak Asasi Manusia?
3) Apa
saja yang menjadi sumber hukum dari Hak Asasi Manusia itu ?
4) Apa
Urgensi Hak Asasi Manusia dalam
Perspektif Hukum Islam ?
III.Tujuan Penulisan
1) Memperdalam
ilmu pengetahuan mengenai kajian Hak Asasi Manusia dalam perspektif Hukum Islam
2) Memahami
tentang Hak Asasi Manusia baik dalam umat Islam sendiri maupun di luar Islam
3) Mengetahui
hak dan kewajiban sesama umat Islam dan dengan umat non Islam
4) Memenuhi
tugas dari mata kuliah Negara dalam Perspektif Hukum Islam
IV.Manfaat Penulisan
1) Menambah
wawasan dan pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam baik sesama umat
Islam maupun dengan Umat non Islam
2) Mengetahui
urgensi Hak Asasi Manusia menurut menurut Hukum Islam
3) Melatih
dan pengembangkan diri dalam penulisan karya ilmiah
4) Memahami
sejarah dan perkembangan Hak Asasi Manusia
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Landasan
Teori
1. Teori
Demokrasi
2. Teori
Negara Hukum
B. Pembahasan
Teori
1. Teori
Demokrasi
Demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat
berkuasa atau government by the people
(kata Yunani demos berarti rakyat dan
kratos berarti kekuasaan / berkuasa).
Jadi demokrasi merupakan pemerintahan yang dipilih dari rakyat dan oleh
rakyat serta untuk rakyat. Artinya bahwa
pemegang kekuasaan tersebut berasal dari pilihan rakyat yang bertujuan untuk
mensejahterakan dan peduli terhadap kepentingan rakyat, serta bertanggung jawab
terhadap rakyat yang telah memilihnya.
Menurut UNESCO dalam buku Prof.Miriam Budiardjo yang
berjudul “Dasar – Dasar Ilmu Politik” bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai berbagai
pengertian, sekurang- kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan mengenai :”
Lembaga- lembaga atau cara- cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau
mengenia keadaan kultural serta historis yang memengaruhi istilah, ide, dan
praktik demokrasi”
Sedangkan di Indonesia sendiri bahwa demokrasi
sering dilakukan dengan adanya kegiatan pemilihan umum untuk menentukan
Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan adanya pemilihan umum maka
dikatakan bahwa telah melakukan pesta demokrasi untuk memilih wakil- wakil
rakyat yang duduk di eksekutif maupun di legislatif. Hal ini tertuang dalam
konstitusi negara Indonesia yaitu dalam Undang- Undang Dasar 1945, yakni pasal
6A ayat (1), pasal 19, pasal 22C dan pasal 22 E Undang undang Dasar 1945.
Sesungguhnya Islam sendiri telah mengenal dan
melaksanakan demokrasi jauh sebelum dilaksanakan dan diperkenalkan oleh dunia
barat. Hal ini dapat dilihat dalam Piagam Madinah, yang pada saat itu Nabi
Muhammad membuat perjanjian dengan kaum non Islam seperti Yahudi dan Nasrani.
Dalam Piagam Madinah tersebuat telah jelas bahwa Nabi Muhammad tidak memaksakan
kehendaknya sendiri maupun kehendak yang berdasarkan aturan hukum Islam. Namun
adanya usaha untuk menyatukan pendapat dengan mencari solusi diantara perbedaan
yang ada. Adapun prinsip atau dasar yang terkandung dalam piagam madinah yaitu
prinsip persamaan, prinsip kebebasan, prinsip tolong- menolong dan membela yang
teraniaya, prinsip hidup bertetangga,
prinsip keadilan, prinsip musyawarah, prinsip pelaksanaan hukum dan sanksi
hukum, prinsip kebebasan beragama antar umat beragama, prinsip pertahanan dan
perdamaian, prinsip amar ma’ruf nahi munkar, prinsip kepemimpinan, prinsip
tanggung jawab pribadi dan kelompok, dan prinsip kedisiplinan. Jadi telah jelas
bahwa Islam telah mengenal sistem demokrasi sejak zaman Rasulullah, maupun
ketika terjadi pergantian kepemimpinan pada waktu Rasulullah telah wafat.
2. Teori
Negara Hukum
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan
hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan, karena Indonesia sebagai negara hukum
telah sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang- undang Dasar 1945. Maka segala
sesuatu yang dilakukan baik itu oleh pemerintah maupun rakyat haruslah
berdasarkan ketentuan aturan hukum yang berlaku. Sehingga dapat terwujud
kehidupan yang damai, aman, sejahtera
dan tentram. Semua rakyat di Indonesia diperlakukan sama dihadapan hukum (pasal
27 ayat (1) UUD 1945) sehingga tidak kesenjangan sosial dalam sistem masyarakat
maupun ketatanegaraan Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
I.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1. HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
2. HAM setiap individu dibatasi oleh
HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran
Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu
Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam
praktik kehidupan umat Islam.
3. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur
dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, yang tercantum dalam pasal 28A
Undang-Undang Dasar NKRI.
Dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum
acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
II.
PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Bahwa syariah dalam aturan Islam tidak adanya
pertentangan dengan HAM, yang selama ini
diwacanakan oleh pihak –pihak yang anti dengan Islam dengan mengatas namakan
pembela HAM. Padahal jika dikaji lebih dalam mengenai Islam maka sama sekali
tidak ada pertentangan yang ditemukan. Karena Islam juga pada dasarnya menjamin
Hak Asasi Manusia dalam berbagai hal. Seperti yang dikemukan Kamaruzzaman
Bustamam Ahmad korelasi syariah dengan
HAM, yaitu sebagai berikut :
1.
Dalam Al Qur’an
tidak dipaksakan untuk memeluk agama Islam dan dibebaskan untuk tidak beragama.
Seperti yang ditegaskan dalam Al Qur’an surah Al-Kahfi ayat 29 yang artinya,”Kebenaran
itu datangnya dari Tuhanmu, maka barangsiapa ingin beriman, hendaklah ia
beriman. Barangsiapa ingin kafir, biarlah ia kafir.”
2.
Model masyarakat
yang dikembangkan Rasul di Madinah melalui iagan Madinah merupakan deklarasi
HAM pertama di dunia. Dalam piagam
tersebut ,setiap masyarakat Madinah diperbolehkan menganut agama masing- masing
dan tidak mengganggu orang untuk beribadat.
3.
Dalam Islam dikenal
lima prinsip hak asasi manusia yang sering kali kita jumpai dalam kitab – kitab
fiqh :
a)
Hak perlindungan
terhadap jiwa atau hak hidup
b)
Perlindungan
keyakinan
c)
Hak perlindungan
terhadap akal pikiran
d)
Perlindungan
terhadap hak milik
e)
Hak berkeluarga
atau memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
Lima
prinsip inilah yang menjadi nafas dalam pengkajian hukum Islam. Artinya ,semua
ketentuan hukum harus berlandaskan lima prinsip tersebut.
III.
YANG
MENJADI
SUMBER HUKUM DARI HAK ASASI MANUSIA
Di Indonesia yang menjadi sumber hukum dari HAM tercantum
dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945:
·
pasal 28A yang
menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.”
·
28B (1) setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah
(2) setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekrasan dan diskriminasi.
·
28C (1) setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2) setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
·
28D (1) setiap
orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3) setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
·
28E (1) setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan fikiran dan sikap sesuai dengan hati dan nuraninya.
(3) setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
·
28F setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
·
28G (1) setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman katakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) setiap orang
barhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
·
28H (1) setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolehpelayanan
kesehatan.
(2) setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) setiap orang
berhak mempunyai hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang
oleh siapapun.
·
28I (1) hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
(2) setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
(4) perlindungan,
pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
(5) untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
·
28J (1) setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dan juga undang
-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak
asasi manusia
Sedangkan menurut Islam bahwa hak asasi manusia bersumber
kepada Al Qur’an dan al hadist.
Islam melindungi hak milik laki-laki dan perempuan
“ Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.”(QS.An-Nissa : 29)
Sesungguhnya
telah jelas dan nyata bahwa Islam melarang berbuat aniaya terhadap diri sendiri, apalagi sampai berakibat
menghilangkan nyawanya sendiri. Begitu juga melarang menghilangkan nyawa
orang lain.
|
|
IV.
URGENSI HAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
HAM merupakan hal yang sangat mendasar dalam konteks
kehidupan manusia. Islam memandang HAM sebagai bagian dari agama tersebut , hal
ini dikarenakan segala sesuatu yang berhubungan dengan HAM telah ada dalam
agama Islam baik yang bersumber dari Al Qur’an maupun dari hadist. Adapun
dengan dilaksanakannya HAM sesuai dengan koridornya maka akan menunjang
tercapainya tujuan dari hukum Islam yaitu ,menjaga agama, menjaga jiwa,menjaga
akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Misalnya jika sesesorang
menjalankan agama yang dianutnya dan tidak ada pemaksaan agamanya tersebut
kepada orang lain, dengan kata lain bahwa ia hanya beribadah sesuai dengan
agamanya tersebut dan menghormati agama orang lain atau toleransi antar umat
beragama maka tujuan dari menjaga agama tersebut dapat tercapai. Begitu pula
jika antar sesama manusia menghormati hidup seseorang tanpa adanya pembunuhan
dengan maksud menghilangkan nyawa seseorang, maka tujuan dari menjaga jiwa
dapat terpenuhi. Dalam hal untuk menjaga akal merupakan hak manusia untuk
mendapat pendidikan dan ilmu pengetahuan yang berguna bagi dirinya dan
masyarakat. Bukan hanya ilmu pengetahuan saja, namun ilmu agama akan berperan
penting bagi proses menjalani hidup dan kehidupan. Dengan adanya ilmu
pengetahuan dan agama akan menambah suplemen bagi akal. Hal ini akan mendukung
tercapainya tujuan manjaga akal. Sedangkan untuk tujuan menjaga keturunan dan
menjaga harta erat kaitannya dengan kehidupan sosial manusia dalam
bermasyarakat. Yang mana manusia yang satu melangsungkan perkawainan dengan
yang lain dalam rangka untuk mempertahankan keturunannya. Dengan adanya
perkawainan akan timbul percampuran harta antara harta bawaan suami atau harta
bawaan isteri. Meskipun ada pula harta yang dikumpulkan secara bersama selama
hidup dalam suasana perkawinan ketika menjalankan kehidupan rumah tangga.
Jadi HAM sangat berpengaruh dan memberikan kontribusi
yang besar mencapai lima tujuan hukum Islam.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Dari hasil apa yang dipaparkan di atas maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Hak asasi manusia
merupakan hal yang dasar dalam hidup manusia sejak manusia itu lahir dan patut
dihormati
2.
Islam sangat
menjunjung dan menghargai hak asasi manusia yang tertuang dalam Al Qur’an dan
al hadist
3.
Setiap orang wajib
untuk menghormati dan menghargai orang lain agar dapat terwujud kehidupan aman,
damai, tentram dan sejahtera.
Kritik
dan Saran
Bahwa setiap orang hendaklah memahami makna dari Hak
Asasi Manusia agar tidak ada salah penafsiran sehingga tidak terjadi
pertentangan dan perselisihan.
Daftar Pustaka
Ahmad ,Kamaruzzaman Bustaman.2004. Wajah Baru Islam di
Indonesia. Yogyakarta :UUI Press
Budiardjo, Miriam.2008.Dasar – Dasar Ilmu Politik.Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Undang – Undang Dasar 1945 (hasil amandemen)
TUGAS
Mata Kuliah :
Negara dalam Perspektif Hukum Islam
Dosen Pengampu :
N.Satri Abdi, S.H.,M.H
HAK ASASI
MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

NAMA ANGGOTA KELOMPOK
1.
ALVIANDO SYAH PRATAMA (09024061)
2.
SUPIAN HADI (10024014)
3.
NOPRIANSYAH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar