Selasa, 21 Januari 2014

Hak Asasi Manusia



BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan bermasyarakat manusia sebagai makhluk individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial mempunyai hak dan kewajiban masing- masing. Hak manusia telah diberikan sejak ia lahir di dunia, baik oleh Sang Pencipta maupun oleh sesama manusia lainnya. Misalnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian, serta hak- hak lainnya. Manusia dalam bersosial dengan masyarakat juga mempunyai kepentingan yang harus di jaga dan dihormati baik antar sesama individu masyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintah.
Hak untuk hidup yang tentunya tidak boleh dilanggar bahwa manusia yang satu dengan yang lain dilarang menghilangkan nyawa orang lain, kecuali ada hal yang memperbolehkannya. Hak untuk mencabut hidup seseoarang adalah hak Allah, karena Dia sebagai Sang Pencipta. Begitu juga untuk beragama dan menganut kepercayaan yang diyakini dan menjalankan sesuai dengan keyakinannya tersebut. Maka tidak boleh ada satu orangpun yang melanggar hak- hak tersebut yang secara kodrati telah diberikan Sang Pencipta. Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.  Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Dalam konteks negara Indonesia saat ini tentang Hak Asasi Manusia telah diakui dengan adanya undang- undang yang mengatur tentang HAM yaitu Undang- Undang No.39 Tahun 1999. Dan dalam pasal 28 Undang- Undang Dasar 1945. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.


II. Rumusan Masalah
1)      Apakah yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ?
2)      Bagaimana Pandangan menurut Hukum Islam tentang Hak Asasi Manusia?
3)      Apa saja yang menjadi sumber hukum dari Hak Asasi Manusia itu ?
4)      Apa Urgensi Hak Asasi Manusia  dalam Perspektif Hukum Islam ?


III.Tujuan Penulisan
1)      Memperdalam ilmu pengetahuan mengenai kajian Hak Asasi Manusia dalam perspektif Hukum Islam
2)      Memahami tentang Hak Asasi Manusia baik dalam umat Islam sendiri maupun di luar Islam
3)      Mengetahui hak dan kewajiban sesama umat Islam dan dengan umat non Islam
4)      Memenuhi tugas dari mata kuliah Negara dalam Perspektif Hukum Islam



IV.Manfaat Penulisan
1)      Menambah wawasan dan pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam baik sesama umat Islam maupun dengan Umat non Islam
2)      Mengetahui urgensi Hak Asasi Manusia menurut menurut Hukum Islam
3)      Melatih dan pengembangkan diri dalam penulisan karya ilmiah
4)      Memahami sejarah dan perkembangan Hak Asasi Manusia

BAB II
 KAJIAN TEORI
A.    Landasan Teori
1.      Teori Demokrasi
2.      Teori Negara Hukum

B.     Pembahasan Teori
1.      Teori Demokrasi
Demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat dan kratos berarti kekuasaan / berkuasa). Jadi demokrasi merupakan pemerintahan yang dipilih dari rakyat dan oleh rakyat  serta untuk rakyat. Artinya bahwa pemegang kekuasaan tersebut berasal dari pilihan rakyat yang bertujuan untuk mensejahterakan dan peduli terhadap kepentingan rakyat, serta bertanggung jawab terhadap rakyat yang telah memilihnya.
Menurut UNESCO dalam buku Prof.Miriam Budiardjo yang berjudul “Dasar – Dasar Ilmu Politik” bahwa ide demokrasi dianggap ambiguous atau mempunyai berbagai pengertian, sekurang- kurangnya ada ambiguity atau ketaktentuan mengenai :” Lembaga- lembaga atau cara- cara yang dipakai untuk melaksanakan ide, atau mengenia keadaan kultural serta historis yang memengaruhi istilah, ide, dan praktik demokrasi”
Sedangkan di Indonesia sendiri bahwa demokrasi sering dilakukan dengan adanya kegiatan pemilihan umum untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dengan adanya pemilihan umum maka dikatakan bahwa telah melakukan pesta demokrasi untuk memilih wakil- wakil rakyat yang duduk di eksekutif maupun di legislatif. Hal ini tertuang dalam konstitusi negara Indonesia yaitu dalam Undang- Undang Dasar 1945, yakni pasal 6A ayat (1), pasal 19, pasal 22C dan pasal 22 E Undang undang Dasar 1945.
Sesungguhnya Islam sendiri telah mengenal dan melaksanakan demokrasi jauh sebelum dilaksanakan dan diperkenalkan oleh dunia barat. Hal ini dapat dilihat dalam Piagam Madinah, yang pada saat itu Nabi Muhammad membuat perjanjian dengan kaum non Islam seperti Yahudi dan Nasrani. Dalam Piagam Madinah tersebuat telah jelas bahwa Nabi Muhammad tidak memaksakan kehendaknya sendiri maupun kehendak yang berdasarkan aturan hukum Islam. Namun adanya usaha untuk menyatukan pendapat dengan mencari solusi diantara perbedaan yang ada. Adapun prinsip atau dasar yang terkandung dalam piagam madinah yaitu prinsip persamaan, prinsip kebebasan, prinsip tolong- menolong dan membela yang teraniaya, prinsip  hidup bertetangga, prinsip keadilan, prinsip musyawarah, prinsip pelaksanaan hukum dan sanksi hukum, prinsip kebebasan beragama antar umat beragama, prinsip pertahanan dan perdamaian, prinsip amar ma’ruf nahi munkar, prinsip kepemimpinan, prinsip tanggung jawab pribadi dan kelompok, dan prinsip kedisiplinan. Jadi telah jelas bahwa Islam telah mengenal sistem demokrasi sejak zaman Rasulullah, maupun ketika terjadi pergantian kepemimpinan pada waktu Rasulullah telah wafat.
2.      Teori Negara Hukum
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan, karena Indonesia sebagai negara hukum telah sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang- undang Dasar 1945. Maka segala sesuatu yang dilakukan baik itu oleh pemerintah maupun rakyat haruslah berdasarkan ketentuan aturan hukum yang berlaku. Sehingga dapat terwujud kehidupan  yang damai, aman, sejahtera dan tentram. Semua rakyat di Indonesia diperlakukan sama dihadapan hukum (pasal 27 ayat (1) UUD 1945) sehingga tidak kesenjangan sosial dalam sistem masyarakat maupun ketatanegaraan Indonesia.



BAB III
PEMBAHASAN
I.                   PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

1.      HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
2.      HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
3.      Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, yang tercantum dalam pasal 28A Undang-Undang Dasar NKRI. Dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau  suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.


II.                PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Bahwa syariah dalam aturan Islam tidak adanya pertentangan dengan HAM,  yang selama ini diwacanakan oleh pihak –pihak yang anti dengan Islam dengan mengatas namakan pembela HAM. Padahal jika dikaji lebih dalam mengenai Islam maka sama sekali tidak ada pertentangan yang ditemukan. Karena Islam juga pada dasarnya menjamin Hak Asasi Manusia dalam berbagai hal. Seperti yang dikemukan Kamaruzzaman Bustamam Ahmad  korelasi syariah dengan HAM, yaitu sebagai berikut :
1.      Dalam Al Qur’an tidak dipaksakan untuk memeluk agama Islam dan dibebaskan untuk tidak beragama. Seperti yang ditegaskan dalam Al Qur’an surah Al-Kahfi ayat 29 yang artinya,”Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka barangsiapa ingin beriman, hendaklah ia beriman. Barangsiapa ingin kafir, biarlah ia kafir.”
2.      Model masyarakat yang dikembangkan Rasul di Madinah melalui iagan Madinah merupakan deklarasi HAM pertama di  dunia. Dalam piagam tersebut ,setiap masyarakat Madinah diperbolehkan menganut agama masing- masing dan tidak mengganggu orang untuk beribadat.
3.      Dalam Islam dikenal lima prinsip hak asasi manusia yang sering kali kita jumpai dalam kitab – kitab fiqh :
a)      Hak perlindungan terhadap jiwa atau hak hidup
b)      Perlindungan keyakinan
c)      Hak perlindungan terhadap akal pikiran
d)     Perlindungan terhadap hak milik
e)      Hak berkeluarga atau memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
Lima prinsip inilah yang menjadi nafas dalam pengkajian hukum Islam. Artinya ,semua ketentuan hukum harus berlandaskan lima prinsip tersebut.


III.             YANG MENJADI SUMBER HUKUM DARI HAK ASASI MANUSIA
Di Indonesia yang menjadi sumber hukum dari HAM tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945:
·         pasal 28A yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
·         28B (1) setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah 
(2) setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekrasan dan diskriminasi.
·         28C (1) setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
·         28D (1) setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
 (2) setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
 (3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·         28E (1) setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
 (2) setiap orang berhak atas kebebasan  meyakini kepercayaan, menyatakan fikiran dan sikap sesuai dengan hati dan nuraninya.
 (3) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
·         28F setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
·         28G (1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman katakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
 (2) setiap orang barhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
·         28H (1) setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolehpelayanan kesehatan.
 (2) setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
 (4) setiap orang berhak mempunyai hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapapun.
·         28I (1) hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
 (4) perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
 (5)  untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
·         28J (1) setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 (2) dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dan  juga undang -undang nomor  39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
Sedangkan menurut Islam bahwa hak asasi manusia bersumber kepada Al Qur’an dan al hadist.
Islam melindungi hak milik laki-laki dan perempuan

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh  dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS.An-Nissa : 29)
Sesungguhnya telah jelas dan nyata bahwa Islam melarang berbuat aniaya terhadap  diri sendiri, apalagi sampai berakibat menghilangkan nyawanya sendiri. Begitu juga melarang menghilangkan nyawa orang lain.


IV.             URGENSI HAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
HAM merupakan hal yang sangat mendasar dalam konteks kehidupan manusia. Islam memandang HAM sebagai bagian dari agama tersebut , hal ini dikarenakan segala sesuatu yang berhubungan dengan HAM telah ada dalam agama Islam baik yang bersumber dari Al Qur’an maupun dari hadist. Adapun dengan dilaksanakannya HAM sesuai dengan koridornya maka akan menunjang tercapainya tujuan dari hukum Islam yaitu ,menjaga agama, menjaga jiwa,menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Misalnya jika sesesorang menjalankan agama yang dianutnya dan tidak ada pemaksaan agamanya tersebut kepada orang lain, dengan kata lain bahwa ia hanya beribadah sesuai dengan agamanya tersebut dan menghormati agama orang lain atau toleransi antar umat beragama maka tujuan dari menjaga agama tersebut dapat tercapai. Begitu pula jika antar sesama manusia menghormati hidup seseorang tanpa adanya pembunuhan dengan maksud menghilangkan nyawa seseorang, maka tujuan dari menjaga jiwa dapat terpenuhi. Dalam hal untuk menjaga akal merupakan hak manusia untuk mendapat pendidikan dan ilmu pengetahuan yang berguna bagi dirinya dan masyarakat. Bukan hanya ilmu pengetahuan saja, namun ilmu agama akan berperan penting bagi proses menjalani hidup dan kehidupan. Dengan adanya ilmu pengetahuan dan agama akan menambah suplemen bagi akal. Hal ini akan mendukung tercapainya tujuan manjaga akal. Sedangkan untuk tujuan menjaga keturunan dan menjaga harta erat kaitannya dengan kehidupan sosial manusia dalam bermasyarakat. Yang mana manusia yang satu melangsungkan perkawainan dengan yang lain dalam rangka untuk mempertahankan keturunannya. Dengan adanya perkawainan akan timbul percampuran harta antara harta bawaan suami atau harta bawaan isteri. Meskipun ada pula harta yang dikumpulkan secara bersama selama hidup dalam suasana perkawinan ketika menjalankan kehidupan rumah tangga.
Jadi HAM sangat berpengaruh dan memberikan kontribusi yang besar mencapai lima tujuan hukum Islam.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Dari hasil apa yang dipaparkan di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.                  Hak asasi manusia merupakan hal yang dasar dalam hidup manusia sejak manusia itu lahir dan patut dihormati
2.                  Islam sangat menjunjung dan menghargai hak asasi manusia yang tertuang dalam Al Qur’an dan al hadist
3.                  Setiap orang wajib untuk menghormati dan menghargai orang lain agar dapat terwujud kehidupan aman, damai, tentram dan sejahtera.
Kritik dan Saran
Bahwa setiap orang hendaklah memahami makna dari Hak Asasi Manusia agar tidak ada salah penafsiran sehingga tidak terjadi pertentangan dan perselisihan.










Daftar Pustaka
Ahmad ,Kamaruzzaman Bustaman.2004. Wajah Baru Islam di Indonesia. Yogyakarta :UUI Press
Budiardjo, Miriam.2008.Dasar – Dasar Ilmu Politik.Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Undang – Undang Dasar 1945 (hasil amandemen)

















TUGAS
Mata Kuliah                : Negara dalam Perspektif Hukum Islam
Dosen Pengampu        : N.Satri Abdi, S.H.,M.H
HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
UAD.JPG






NAMA ANGGOTA KELOMPOK
1.      ALVIANDO SYAH PRATAMA (09024061)
2.      SUPIAN HADI (10024014)
3.      NOPRIANSYAH

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar