BAB
I
PERUSAHAAN,
PERDAGANGAN, PEKERJAAN
A.
LINGKUP
HUKUM PERUSAHAAN
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar
perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai “setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
1.
Bentuk
Usaha
Bentuk usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha
yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah
diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) di atur
dalam KUHD, Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995, Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Perusahaan Umum
(Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) diatur dalam Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1969.
2.
Jenis
Usaha
Jenis usaha adalah berbagai macam usaha di bidang
perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang
jasa, dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan,
atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
jenis perusahaan. Suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum
perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini:
a. Dalam bidang perekonomian;
b. Dilakukan oleh pengusaha;
dan
c. Tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
B.
SUMBER
HUKUM PERUSAHAAN
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang
menciptakan kaidah atau ketentuan hukum perusahaan.
1.
Perundang-undangan
Berlakunya BW terhadap semua perjanjian dapat diketahui
berdasarkan ketentuan Pasal 1319 BW yang menyatakan bahwa semua perjanjian,
baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam
bab ini dan bab yang IaIu. Yang dimaksud dengan bab ini adalah bab kedua
tentang perikatan yang timbul dari perjanjian, sedangkan yang dimaksud dengan
bab yang IaIu adalah bab kesatu tentang perikatan pada umumnya, kedua bab
tersebut terdapat dalam Buku III BW yang mengatur tentang perikatan (verbintenis). Dengan demikian, BW
berkedudukan sebagai hukum umum (Iex
generalis).
Dalam ketentuan Pasal 1 KUHD dinyatakan bahwa istilah
Undang-Undang Hukum Perdata berlaku juga bagi perjanjian yang diatur dalam
kitab undang-undang ini, sekadar dalam undang-undang ini tidak diatur secara
khusus menyimpang. Dengan demikian, KUHD berkedudukan sebagai hukum khusus (Iex specialis).
Undang-undang yang dibuat oleh Pembuat Undang-Undang
Republik Indonesia yang mengatur tentang perusahaan, antara lain mengenai:
a.
Badan
Usaha milik Negara (BUMN);
b.
Hak
Milik lntelektual (hak cipta, merek, paten);
c.
Pengangkutan
Darat, Perairan dan Udara:
d.
Perasuransian
(kerugian, jiwa, sosial);
e.
Perdagangan
Dalam Dan Luar Negeri;
f.
Perkoperasian
dan Pengusaha Kecil;
g.
Pasar
Modal dan Penanaman Modal;
h.
Hak-hak
Jaminan Atas Tanah:
i.
lzin
Usaha dan Pendaftaran Perusahaan;
j.
Perbankan
dan Lembaga Pembiayaan:
k.
Perseroan
Terbatas;
l.
Dokumen
Perusahaan;
m.
Kamar
Dagang dan lndustri (Kadin).
2.
Kontrak
Perusahaan
3.
Yuridis
4.
Kebiasaan
Kebiasaan yang dapat diikuti dalam praktik perusahaan
adalah yang memenuhi kritenia berikut ini:
a.
Perbuatan
yang bersifat keperdataan;
b.
Mengenai
kewajiban dan hak yang seharusnya dipenuhi;
c.
Tidak
bertentangan dengan undang-undang atau kepatutan;
d.
Diterima
oleh pihak-pihak secara sukarela karena dianggap hal yang logis dan patut;
e.
Menuju
akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.
C.
PERUSAHAAN
DAN PENGUSAHA
1.
Pengertian
Perusahaan
Perusahaan adalah istilah ekonomi yang dipakai dalam KUHD
dan perundang-undangan di luar KUHD.
a.
Rumusan
Molengraaff
Menurut Molengraaff (1966), perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke Iuar, untuk memperoleh
penghasilan, dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau
mengadakan perjanjian perdagangan. Beliau memandang pengertian perusahaan dari
sudut ekonomi karena tujuan memperoleh penghasilan dilakukan dengan cara:
a.
Memperdagangkan
barang, artinya membeli barang dan menjualnya lagi dengan perhitungan
memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau Iaba;
b.
Menyerahkan
barang, artinya melepaskan penguasaan atas barang dengan perhitungan memperoleh
penghasilan, misalnya menyewakan barang;
c.
Perjanjian
perdagangan, yaitu menghubungkan pihak yang satu dengan pihak yang lain dengan
perhitungan memperoleh penghasilan berupa keuntungan atau laba bagi pemberi
kuasa, dan upah bagi penerima kuasa, misalnya makelar, komisioner, agen
perusahaan.
b.
Rumusan
Polak
Polak (1935) memandang perusahaan dan sudut komersial,
artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan
rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak menambahkan
unsur pembukuan pada unsur-unsur lain seperti yang telah dikemukakan oleh
Molengraaff.
c.
Rumusan
undang-undang
Dalam Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan ditentukan:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wllayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka dalam definisi
perusahaan terdapat 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
1)
Bentuk
usaha yang berupa organisasi atau badan usaha, yang didirikan, bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. Dalam bahasa Inggris disebut company.
2)
Jenis
usaha yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian,
perdagangan, penjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara
terus-menerus, dalam bahasa lnggris disebut business.
2.
Unsur-unsur
Perusahaan
Unsur-unsur perusahaan seperti berikut ini:
a.
Badan
usaha
b.
Kegiatan
dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi bidang perindustrian, perdagangan,
perjasaan, pembiayaan yang dapat dirinci sebagai berikut:
a.
Perindustrian
meliputi kegiatan, antara lain eksplorasi dan pengeboran minyak, penangkapan
ikan, usaha perkayuan, barang kerajinan, makanan dalam kaleng, obat-obatan,
kendaraan bermotor, rekaman dan perfilman, serta percetakan dan penerbitan.
b.
Perdagangan
meliputi kegiatan, antara lain jual beli, ekspor impor, bursa efek, restoran, toko
swalayan, valuta asing, dan sewa menyewa.
c.
Perjasaan
meliputi kegiatan, antara lain transportasi, perbankan, perbengkelan, jahit
busana, konsultasi, dan kecantikan.
c.
Terus-menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara
terus-menerus, artinya sebagai mata pencarian, tidak insidental, dan bukan
pekerjaan sambilan.
d.
Bersifat
tetap
Kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu
singkat, tetapi untuk jangka waktu lama.
e.
Terang-terangan
Ditujukan kepada dan diketahui oleh umum.
f.
Keuntungan
dan atau Iaba
Setiap kegiatan menjalankan perusahaan tentu menggunakan
sejumlah modal. Dengan modal perusahaan, keuntungan dan atau laba dapat
diperoleh. Ini adalah tujuan utama setiap perusahaan.
g.
Pembukuan
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Setiap perusahaan wajib membuat catatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam
Pasal 5 ditentukan, catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi
tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi
keterangan mengenai kewajiban dan hak serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan usaha suatu perusahaan. Pembukuan menjadi dasar perhitungan pajak
yang wajib dibayar kepada pemerintah.
D.
PERDAGANGAN
DAN PEDAGANG
1.
Pengaturan
dalam KUHD
Dalam Buku I Bab 1 Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD
diatur tentang Pedagang dan Perbuatan Perdagangan. Pedagang adalah orang yang
melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD).
Pengertian “perbuatan perdagangan” pada umumnya adalah membeli barang untuk
dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi,
atau hanya untuk disewakan pemakaiannya (Pasal 3 KUHD). Termasuk pengertian
perbuatan perdagangan adalah perbuatan-perbuatan, antara lain yang ditentukan
dalam Pasal 4 KUHD berikut ini:
a.
kegiatan
jasa komisi;
b.
jual
beli surat berharga;
c.
perbuatan
para pedagang, pemimpin bank, bendahara, makelar;
d.
pemborongan
pekerjaan bangunan, makanan dan minuman keperluan kapal;
e.
ekspedisi
dan pengangkutan barang dagangan;
f.
menyewakan
dan mencarterkan kapal;
g.
perbuatan
agen, muat bongkar kapal, pemegang buku, pelayan, pedagang, urusan dagang para
pedagang;
h.
semua
asuransi.
Dalam penerapannya, ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal
5 KUHD ternyata menimbulkan banyak kesulitan, antara lain:
a.
Pengertian
barang yang ditentukan dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi barang bergerak,
padahal dalam masyarakat banyak terjadi perdagangan barang tidak bergerak,
seperti tanah, rumah, gedung, kapal terdaftar.
b.
Pengertian
“perbuatan perdagangan” dalam Pasal 3 KUHD hanya meliputi perbuatan membeli,
tidak meliputi perbuatan menjual.
c.
Menurut
ketentuan Pasal 2 KUHD, perbuatan perdagangan hanya dilakukan oleh pedagang,
padahal menurut ketentuan Pasal 4 KUHD perbuatan perdagangan ada juga dilakukan
oleh bukan pedagang, misalnya mengenai komisi, makelar, pelayan.
d.
Jika
terjadi perselisihan antara pedagang dan bukan pedagang mengenai pelaksanaan
perjanjian, KUHD tidak dapat diterapkan, karena KUHD hanya diberlakukan bagi
pedagang yang pekerjaan sehari-harinya melakukan perbuatan perdagangan.
Hukum perusahaan menurut undang-undang Indonesia boleh
dikatakan sama dengan istilah economic
law di Amerika Serikat. Keduanya memiliki ciri-ciri berikut:
a.
Kegiatan
ekonomi meliputi bidang perindustrian, perdagangan, pembiayaan, dan perjasaan.
b.
Kegiatan
ekonomi selalu bersifat profit oriented.
c.
Pengaturan
kegiatan ekonomi meliputi aspek perdata dan aspek publik.
d.
Kegiatan
ekonomi dijalankan oleh suatu badan usaha yang terdaftar.
2.
Unsur-unsur
Pekerjaan
Unsur-unsur pekerjaan sebagai berikut ini:
a.
Perbuatan
atau kegiatan
Unsur ini meliputi perbuatan atau kegiatan dalam bidang
apa saja, misalnya bidang ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, pendidikan
atau kesehatan.
Perbuatan atau kegiatan itu tidak boleh dilalaikan atau
melanggar batas wewenang yang telah ditentukan dengan ancaman sanksi hukum
karena pelanggaran atau indisipliner.
b.
Terus-menerus
Artinya tidak diselingi oleh kegiatan lain, tidak
insidental, merupakan mata pencaharian yang bersifat tetap, dan untuk jangka
waktu Iama.
c.
Terang-terangan
Artinya mendapat pengakuan atau izin dari pejabat
pemerintah yang berwenang atau diangkat oleh pemerintah/Iembaga/badan tempat
dia melakukan kegiatan berdasarkan surat pengangkatan, sehingga diketahui dan
diakui oleh semua pihak (masyarakat).
d.
Kualitas
tertentu
Kualitas tertentu adalah keahlian/keterampilan khusus
yang menunjukkan kemampuan tertentu yang diakui oleh pemerintah/lembaga/badan
yang berkepentingan.
e.
Penghasilan
Penghasilan adalah imbalan berupa sejumlah uang yang
dibayar secara berkala berdasarkan peraturan yang berlaku atas pelayanan
keahlian atau keterampilan yang diberikan.
BAB II
PENGUSAHA, PEMBANTU
PENGUSAHA DAN HUBUNGAN KERJA
A.
PENGUSAHA DAN PEMIMPIN
PERUSAHAAN
1.
Pengusaha
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau
menyuruh menjalankan perusahaan.
Dilihat dari segi fungsinya, ada 3 (tiga) eksistensi
pengusaha, yaitu:
a.
pengusaha
yang bekerja sendiri;
b.
pengusaha
yang bekerja dengan bantuan pekerja; dan
c.
pengusaha
yang memberi kuasa kepada orang lain menjalankan perusahaan.
2.
Pemimpin
Perusahaan
Pada perusahaan persekutuan terutama badan hukum,
pemimpin perusahaan (bedrijf leider, manager) adalah orang yang diberi kuasa
oleh pengusaha untuk menjalankan perusahaan atas nama pengusaha. Pemimpin
perusahaan adalah pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan perusahaan.
B.
PEMBANTU PENGUSAHA
- Pengertian Pembantu Pengusaha
Pembantu pengusaha adalah setiap orang yang melakukan
perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh
upah.
Dalam hal pengusaha memberi kuasa kepada pemimpin
perusahaan untuk menjalankan perusahaan, maka pembantu pengusaha adalah mereka
yang membantu pemimpin perusahaan dalam menjalankan perusahaan.
- Pembantu dalam lingkungan perusahaan
Pembantu dalam lingkungan perusahaan mempunyai hubungan
kerja tetap dan subordinatif dengan pengusaha dan bekerja dalam lingkungan,
perusahaan itu. Mereka yang termasuk dalam kelompok ini adalah pemegang
prokurasi, pengurus filial, pelayan toko dan pekerja keliling.
a.
Pemegang
prokurasi
Pemegang prokurasi adalah pemegang kuasa dari pengusaha
untuk mengelola 1 (satu) bagian besar/bidang tertentu dari perusahaan.
b.
Pengurus
filial
Pengurus filial adalah pemegang kuasa yang mewakili
pengusaha menjalankan perusahaan dengan mengelola 1 (satu) cabang perusahaan
yang meliputi daerah tertentu. Pengurus filial adalah pemimpin cabang yang
bertanggung jawab mengelola cabang perusahaan yang bersangkutan. Dia berfungsi
sebagai pemimpin cabang yang mewakili pengusaha mengelola cabang perusahaan.
c.
Pelayan
toko
Pelayan toko adalah setiap orang yang memberikan
pelayanan membantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya.
d.
Pekerja
keliling
Pekerja keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja
keliling di luar toko/kantor untuk memajukan perusahaan, dengan
mempromosikan barang dagangan atau
membuat perjanjian antara pengusaha dan pihak ketiga (calon pelanggan).
- Pembantu Luar Lingkungan Perusahaan
Pembantu luar lingkungan perusahaan ada 2 (dua) jenis,
yaitu:
a.
Mempunyai
hubungan kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini
adalah agen perusahaan dan perusahaan perbankan.
1)
Agen
Perusahaan
Agen perusahaan adalah pihak yang mewakili pengusaha
untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama
pengusaha.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling
adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
a)
Pekerja
keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan),
sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan
perusahaan yang diageninya.
b)
Pekerja
keliling adalah karyawan perusahaan majikannya, dia tidak berdiri sendiri dan
berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan bagian
dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri sendiri.
2)
Perusahaan
perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang
mewakili pengusaha untuk melakukan :
a)
Pembayaran
kepada pihak ketiga;
b)
Penerimaan
uang dari pihak ketiga; dan
c)
Penyimpanan
uang milik pengusaha selaku nasabah.
Perusahaan yang diwakili adalah nasabah bank dimana dia
mempunyai rekening giro.
b.
Mempunyai
hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha, termasuk jenis ini
adalah makelar, komisioner, notaris dan pengacara.
1)
Makelar
Makelar diatur dalam Pasal 62 - Pasal 72 KUHD. Makelar
adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan
pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai
wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat
perbedaan pokok dilihat dan segi:
a)
Hubungan
dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan agen
perusahaan mempunyai hubungan tetap.
b)
Bidang
usaha yang dijalankan: makelar dilarang berusaha dalam bidang mana dia
diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan
pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
c)
Formalitas
menjalankan perusahaan: makelar diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah,
sedangkan agen perusahaan tidak. Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak
relevan lagi.
2)
Komisioner
Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan
dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasarkan perintah dan
pembiayaan komiten dengan menerima upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Orang
yang memberi perintah disebut komiten.
3)
Notaris
dan Pengacara
Notaris dan pengacara adalah pembantu pengusaha dalam
hubungan tidak tetap dan koordinasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar