Hukum Adat
1. Pidato
FD Holleman ttg 4 sifat umum hkm adat
a. Religio–Magis yaitu pembulatan atau perpaduan kata yg
mengandung unsure beberapa sifat atau cara berfikir.
contohnya : animism,ilmu ghaib,pantangan dll.
contohnya : animism,ilmu ghaib,pantangan dll.
b. Komun
yaitu sifat yg mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
Contohnya : ikut gotong royong daripada nonton tv di rumah.
c. Contant
(tunai) biasanya dalam masyarakat Indonesia transaksi itu bersifat tunai yaitu
prestasi dan contra prestasi dilakukan bersamaan pada waktu itu juga.
Contohnya: Jual beli lepas, perkawinan jujur, adopsi, dll.
d. Konkrit (visual) Didalam alam berfikir yg
tertentusenantiasa dicoba dan diusahakan supaya hal2 yg dimaksudkan /diinginkan
/dikehendaki /akan dikerjakan di transformasikan / di beri wujud. Contohnya :
Dalam perjanjian jual beli si pembeli menyerahkan uang panjer/ DP.
2. A.
Sistem Perkawinan
a. Sistem
Endogami yaitu seseorang hanya dibenarkan mengadakan perkawinan dengan seseorang dalam suku
sendiri. Sistem perkawinan ini sudah jarang terjadi. Contoh; Pada masyarakat
Toraja.
b. Sistem
Eksogami yaitu perkawinan dengan seseorang yang berlainan suku atau suku yang
lain. Contoh : Pada masyarakat Gayo,Alas,Tapanuli,
Minangkabau,Sumatera Selatan, dan Seram.
c. Sistem
Eleutherogami yaitu sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan
keharusan. Larangan-larangan dalam sistem ini adalah yang bertalian dengan
ikatan kekeluargaan yaitu :
a. Nasab (keturunan yang dekat) seperti kawin dengan
ibu, nenek, anak kandung, cucu, saudara kandung, saudara bapak atau ibu.
b. Musyaharah (periparan) yaitu kawin dengan ibu
tiri, menantu, mertua, anak tiri.
Contoh:
Perkawinan pada masyarakat Aceh, Sumatera Timur, Bangka, Kalimantan,
Minahasa, Sulawesi Selatan,Ternate, Irian Barat, Lombok, Bali, seluruh Jawa dan
Madura.
B. Bentuk perkawinan
Jujur
a.Perkawinan ganti suami,
adalah dikarenakan suami wafat maka istri harus kawin dengan saudara pria dari suami yang
telah wafat.
b.Perkawinan ganti istri,
adalah disebabkan istri meninggal dunia
maka suami kawin lagi dengan kakak atau adik wanita dari istri yang telah wafat itu (silih tikar).
c.Perkawinan mengabdi,
adalah suatu pembayaran yg ditunda , seiring dengan pengabdian si suami kepada
kerabat isterinya.
d.Perkawinan tukar-menukar, yaitu
perkawinan didalam tata-susunan masyarakat yg membenarkan hubungan perkawinan
timbal-balik sehingga pembyaran jujur yg terutang secara timbal-balik itu
seakan2 dikompensasikan.
e.Perkawinan ambil anak,
adalah perkawinan yang terjadi
dikarenakan hanya mengambil anak wanita (tunggal), maka anak wanita itu mengambil pria (dari anggota
kerabat) untuk menjadi suaminya dan
mengikuti kerabat istri untuk selama
perkawinannya guna menjadi penerus keturunan pihak istri atau wanita.
f. Perkawinan mengganti
(Levirat) perkawinan jujur didalam system patrilineal, yg disitu janda kawin
dgn saudara laki2 almarhum suaminya.
g. Perkawinan meneruskan
(Sororat) yaitu perkawinan semenda didalam system patrilineal, tempat balu
kawin dgn saudara perempuan mendiang isterinya (pada sub 3+4 tanpa jujur baru).
C. Macam2 anak dlm hkm
kekerabatan
3. Sistem kewarisan
menurut hukum adat.
a. Sistem kewarisan individual.
Ciri dari sistem ini adalah bahwa harta peninggalandapat di bagi-bagi diantara
para ahliwaris seperti yang terdapat pada masyarakat bilateral di Jawa.
b. Sistem kewarisan kolektif. Cirinya bahwa harta
peninggalan itu di warisioleh kelompok ahli waris yang bersama-sama merupakan
semacam badan hukum. Dimana harta tersebut yg disebut pusaka tidak boleh
dibagi-bagikan pemilikanya diantara apa ahli waris dan hanya boleh
dibagi-bagikan pemakainya saja kepada merka (hanya memiliki hak pakai seperti
pada masyarakat minangkabau).
c. Sistem Kewarisan Mayorat. Cirinya sebagian besar harta peninggalandiwarisi oleh seorang anak
saja, seperti di Bali, dimana terdapat hak mayorat anak laki-laki tertua.
4. a. Pengertian delik adat yaitu suatu tindakan yang
melanggar perasaan keadilan & kepatutan yang hidup dalam masyarakat,
sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat
guna memulihkan kembali, maka terjadi reaksi-reaksi adat.
b. Mengapa didlm hukum adat tidak mengenal delik percobaan?
Karena, dalam system hukum adat tidak memidana/menghukum
seseorang karena mencoba melakukan suatu delik, suatu upaya atau reaksi adat
akan dilakukan, jika keseimbangan hukum diganggu, sehingga keselarasan tersebut
perlu dipulihkan kembali.
c.
Sanksi-sanksi
dalam delik adat
a.
Pengganti
kerugian “non materiil” dlm berbagai rupa seperti: paksaan menikah dgn gadis yg
telah dicemarkan
b.
Pembayaran
“uang adat” kepada korban, berupa benda sakti selaku pengganti kerugian rohani.
c.
Selamatan(
korban ) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib
d.
Penutup
malu, permintaan maaf
e.
Berbagai
rupa pidana badan, sampai kepada pidana mati
f.
Pengasingan
dari masyarakat serta meletakkan orang diluar tata-hukum
d.
Perbedaan
pokok hukum pidana dalam KUHP dgn Hukum Delik Adat
No
|
Keterangan
|
Hukum Pidana/KUHP
|
Hukum Delik
Adat/HDA
|
1.
|
Yg dpt dipidana
|
Badan
pribadi(persoon) yg berupa manusia/orang.
|
Bukan hanya orang
yg melakukan delik saja yg dpt dipidana tetapi kerabatnya pun ikut
menanggung.
|
2.
|
Dolus dan Culpa
|
Seorang hanya
dapat dipidana apabila perbuatannya dilakukan dgn sengaja ataupun dalam
kelalaian,kekhilafan.
|
Tidak memerlukan
pembuktian ttg adnya kesengajaan ataupun kelalaian
|
3.
|
Kepentingan yg
dilanggar
|
Tiap2 delik
menentang kepentiingan Negara, shg setiap delik adalah persoalan Negara,
bukan persoalan orang perseorangan pribadi yg terkena.
|
Ada delik2 yg
terutama menjadi persoalan org yg terkena, seringkali juga menjadi persoalan
golongan kerabat orang yg terkena dan pula mengenai kepentingan desanya.
|
4.
|
Pertanggung
jawaban
|
Org hanya dapat
dipidana jika ia dapat bertanggung jawab
|
Org gila tetap
harus mempertanggung jawbkan perbuatannya sementara anak kecil di tanggung
oleh bapaknya
|
5.
|
Posisi sosial
|
Memperlakukan org
yg satu dgn yg lain itu sama, tanpa adanya diskriminasi.
|
Besar-kecilnya
kepentingan hukum seseorg sbgai individu bergantung kepada
kedudukan/fungsinya didlm masyarakat.
|
6.
|
Menghakimi
sendiri
|
Org dilarang
bertindak sendiri utk menegakkan hkm yg dilanggar.
|
Ada keadaaan2
tertentu yg mengijinkan bertindak sebagai hakim sendiri.
|
7.
|
Penilaian barang
|
Tidak mengadakan
pembedaan penilaian thd barang yg satu dgn yg lain.
|
Mencuri,
menggelapkan atau merusak barang asal dari nenek moyang adalah lebih berat
daripada tindakan serupa thd barang duniawi biasa.
|
8.
|
Penyertaan dalam
delik
|
Hal membantu
perbuatan delik, pembujukan, provokasi, anjuran, dan ikut berbuat.
|
Semua org yg
turut serta melakukan delik harus ikut menanggung resikonya.
|
9.
|
Percobaan yg
dapat dipidana
|
Suatu perbutan
percobaan tidak berarti tidak dapat dipidana
|
Hanya org yg
melakukan delik saja yg dpt di hukum.
|
10.
|
Penilaian delik
dan pelakunya
|
Org hanya dapat
dipidana berdasarkan perbuatannya yg terakhir, tidak karena perbuatan2nya
terdahulu, kecuali ia melakukan pengulangan kejahatan.
|
Penyesalan hati
akan meringankan pidana.
|
5.
a. Ciri masyarakat hukum adat:
1. Kelompok masyarakat itu timbul
dgn sendirinya dan ada karena kodrat alam.
2. Para anggota dari masyarakat hkm
adat tidak menginginkan/berangan2 utk membubarkan diri dari kelompoknya.
3.
Solidaritas yg disebabkan adanya satu keyakinan satu rumpun dsb.
4.
Mereka yakin dari anggota masyarakat mempunyai 1 kelebihan, maka dia akan
ditempat istimewa.
6. a. macam-macam
tansaksi tanah dalam hukum adat?
1.Transaksi tanah sepihak yaitu: suatu
perbuatan yang dilakukan untuk menguasai sebidang tanah dan tanah tersebut
tidak dikuasai oleh siapa pun.
2 .Transaksi tanah dua pihak yaitu:
transaksi tanah yang objeknya /tanahnya telah dikuasai oleh hak milik.Transaksi
ini biasa terjadi kerena:
a.
Jual lepas/Jual
beli yaitu suatu ransaksi dimana satu pihak menyerahkan kepemilikannya atas
tanah untuk selama2nya kepada pihak lain/pihak ke-2 dan pihak ke-2 tsb telah
membayar harga yg telah disepakati oleh
kedua belah pihak.
b.
Jual Gadai yaitu
penyerahan tanah oleh penjual kepada pembeli dgn harga tertentu dan dgn hak
menebusnya kembali.
c.
Jual Tahunan
terjadi apabila pemilik tanah menyerahkan milik tanahnya kepada org lain untuk
beberapa tahun panen dgn menerima pembayaran terlebih dahulu dari
penggarap (org lain itu)
d. Pengertian hak ulayat
Yaitu: Hak ulayat adalah kewenangan, yang
menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya,
dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari
sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan
hidupnya
7.
a. Maksud dari transaksi tanah itu sah apabila dilakukan secara tunai,
riel dan terang yaitu :
-
Tunai
-
Terang artinya transaksi tsb dilakukan dgn disaksikan Kepala Persekutuan Hukum
sehingga terjamin/terlindung dalam lalu lintas hukum yg bebas, khususnya
terhadap kemungkinan tangkisan/gugatan pihak ketiga.
b. Samakah jual gadai dalam hukum adat dengan Pandrecht dalam BW?
Ada
persamaan dan perbedaannya yakni :
@
Persamaan
-
Sama2 merupakan suatu perutangan yg timbul dari
perjanjian timbal-balik dilapangan hukum harta kekayaan.
-
Benda perjanjian harus
diserahkan kedalam kekuasaan sipemegang gadai/pand.
@
Perbedaan
-
Transaksi gadai merupakan
transaksi jual yg mandiri dgn tanah selaku obyeknya.
Pand merupakan perjanjian accessoir(tambahan) pada
perjanjian utang uang selaku perjanjian principaainya,dgn benda gerak yg
berwujud, jhak2 utk memperoleh pembayaran uang selaku jaminan.
-
Pembeli gadai berhak
memanfaatkan dan memetik hasil dari benda gadainya, sedangkan kekuasaan
pemegang/penerima pand tidak meliputi hak memakai, memungut hasil,
menyewakannya dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar