Selasa, 21 Januari 2014

Hukum Adat



Hukum Adat
1.      Pidato FD Holleman ttg 4 sifat umum hkm adat
a.       Religio–Magis  yaitu pembulatan atau perpaduan kata yg mengandung unsure beberapa sifat atau cara berfikir.
contohnya : animism,ilmu ghaib,pantangan dll.
b.      Komun yaitu sifat yg mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Contohnya : ikut gotong royong daripada nonton tv di rumah.
c.       Contant (tunai) biasanya dalam masyarakat Indonesia transaksi itu bersifat tunai yaitu prestasi dan contra prestasi dilakukan bersamaan pada waktu itu juga. Contohnya: Jual beli lepas, perkawinan jujur, adopsi, dll.
d.      Konkrit  (visual) Didalam alam berfikir yg tertentusenantiasa dicoba dan diusahakan supaya hal2 yg dimaksudkan /diinginkan /dikehendaki /akan dikerjakan di transformasikan / di beri wujud. Contohnya : Dalam perjanjian jual beli si pembeli menyerahkan uang panjer/ DP.
2.      A. Sistem Perkawinan
a.       Sistem Endogami yaitu seseorang hanya dibenarkan mengadakan perkawinan dengan seseorang dalam suku sendiri. Sistem perkawinan ini sudah jarang terjadi. Contoh; Pada masyarakat Toraja.
b.      Sistem Eksogami yaitu perkawinan dengan seseorang yang berlainan suku atau suku yang lain. Contoh : Pada masyarakat Gayo,Alas,Tapanuli, Minangkabau,Sumatera Selatan, dan Seram.
c.       Sistem Eleutherogami yaitu sistem ini tidak mengenal larangan-larangan atau keharusan keharusan. Larangan-larangan dalam sistem ini adalah yang bertalian dengan ikatan kekeluargaan yaitu :
a. Nasab (keturunan yang dekat) seperti kawin dengan ibu, nenek, anak kandung, cucu, saudara kandung, saudara bapak atau ibu.
b. Musyaharah (periparan) yaitu kawin dengan ibu tiri, menantu, mertua, anak tiri.
Contoh: Perkawinan pada masyarakat Aceh, Sumatera Timur, Bangka, Kalimantan, Minahasa, Sulawesi Selatan,Ternate, Irian Barat, Lombok, Bali, seluruh Jawa dan Madura.
B. Bentuk perkawinan Jujur
a.Perkawinan ganti suami, adalah dikarenakan suami wafat maka istri harus    kawin dengan saudara pria dari suami yang telah wafat.
b.Perkawinan ganti istri, adalah disebabkan istri meninggal dunia  maka suami kawin lagi dengan kakak atau adik wanita dari istri  yang telah wafat itu (silih tikar).
c.Perkawinan mengabdi, adalah suatu pembayaran yg ditunda , seiring dengan pengabdian si suami kepada kerabat isterinya.
d.Perkawinan tukar-menukar, yaitu perkawinan didalam tata-susunan masyarakat yg membenarkan hubungan perkawinan timbal-balik sehingga pembyaran jujur yg terutang secara timbal-balik itu seakan2 dikompensasikan.
e.Perkawinan ambil anak, adalah perkawinan yang terjadi  dikarenakan hanya mengambil anak wanita (tunggal), maka anak   wanita itu mengambil pria (dari anggota kerabat) untuk menjadi  suaminya dan mengikuti kerabat istri untuk selama  perkawinannya guna menjadi penerus keturunan pihak istri atau  wanita.
f. Perkawinan mengganti (Levirat) perkawinan jujur didalam system patrilineal, yg disitu janda kawin dgn saudara laki2 almarhum suaminya.
g. Perkawinan meneruskan (Sororat) yaitu perkawinan semenda didalam system patrilineal, tempat balu kawin dgn saudara perempuan mendiang isterinya (pada sub 3+4  tanpa jujur baru).

C. Macam2 anak dlm hkm kekerabatan
3. Sistem kewarisan menurut hukum adat.
 a.  Sistem kewarisan individual. Ciri dari sistem ini adalah bahwa harta peninggalandapat di bagi-bagi diantara para ahliwaris seperti yang terdapat pada masyarakat bilateral di Jawa.
b.         Sistem kewarisan kolektif. Cirinya bahwa harta peninggalan itu di warisioleh kelompok ahli waris yang bersama-sama merupakan semacam badan hukum. Dimana harta tersebut yg disebut pusaka tidak boleh dibagi-bagikan pemilikanya diantara apa ahli waris dan hanya boleh dibagi-bagikan pemakainya saja kepada merka (hanya memiliki hak pakai seperti pada masyarakat minangkabau).
c. Sistem Kewarisan Mayorat. Cirinya sebagian besar harta peninggalandiwarisi oleh seorang anak saja, seperti di Bali, dimana terdapat hak mayorat anak laki-laki tertua.
4.   a. Pengertian delik adat yaitu suatu tindakan yang melanggar perasaan keadilan & kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat guna memulihkan kembali, maka terjadi reaksi-reaksi adat.
b. Mengapa didlm hukum adat tidak mengenal delik percobaan?
Karena, dalam system hukum adat tidak memidana/menghukum seseorang karena mencoba melakukan suatu delik, suatu upaya atau reaksi adat akan dilakukan, jika keseimbangan hukum diganggu, sehingga keselarasan tersebut perlu dipulihkan kembali.
c.       Sanksi-sanksi dalam delik adat
a.       Pengganti kerugian “non materiil” dlm berbagai rupa seperti: paksaan menikah dgn gadis yg telah dicemarkan
b.      Pembayaran “uang adat” kepada korban, berupa benda sakti selaku pengganti kerugian rohani.
c.       Selamatan( korban ) untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib
d.      Penutup malu, permintaan maaf
e.       Berbagai rupa pidana badan, sampai kepada pidana mati
f.       Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang diluar tata-hukum
d.      Perbedaan pokok hukum pidana dalam KUHP dgn Hukum Delik Adat
No
Keterangan
Hukum Pidana/KUHP
Hukum Delik Adat/HDA
1.
Yg dpt dipidana
Badan pribadi(persoon) yg berupa manusia/orang.
Bukan hanya orang yg melakukan delik saja yg dpt dipidana tetapi kerabatnya pun ikut menanggung.
2.
Dolus dan Culpa
Seorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya dilakukan dgn sengaja ataupun dalam kelalaian,kekhilafan.
Tidak memerlukan pembuktian ttg adnya kesengajaan ataupun kelalaian
3.
Kepentingan yg dilanggar
Tiap2 delik menentang kepentiingan Negara, shg setiap delik adalah persoalan Negara, bukan persoalan orang perseorangan pribadi yg terkena.
Ada delik2 yg terutama menjadi persoalan org yg terkena, seringkali juga menjadi persoalan golongan kerabat orang yg terkena dan pula mengenai kepentingan desanya.
4.
Pertanggung jawaban                    
Org hanya dapat dipidana jika ia dapat bertanggung jawab
Org gila tetap harus mempertanggung jawbkan perbuatannya sementara anak kecil di tanggung oleh bapaknya
5.
Posisi sosial
Memperlakukan org yg satu dgn yg lain itu sama, tanpa adanya diskriminasi.
Besar-kecilnya kepentingan hukum seseorg sbgai individu bergantung kepada kedudukan/fungsinya didlm masyarakat.
6.
Menghakimi sendiri
Org dilarang bertindak sendiri utk menegakkan hkm yg dilanggar.
Ada keadaaan2 tertentu yg mengijinkan bertindak sebagai hakim sendiri.
7.
Penilaian barang
Tidak mengadakan pembedaan penilaian thd barang yg satu dgn yg lain.
Mencuri, menggelapkan atau merusak barang asal dari nenek moyang adalah lebih berat daripada tindakan serupa thd barang duniawi biasa.
8.
Penyertaan dalam delik
Hal membantu perbuatan delik, pembujukan, provokasi, anjuran, dan ikut berbuat.
Semua org yg turut serta melakukan delik harus ikut menanggung resikonya.
9.
Percobaan yg dapat dipidana
Suatu perbutan percobaan tidak berarti tidak dapat dipidana
Hanya org yg melakukan delik saja yg dpt di hukum.
10.
Penilaian delik dan pelakunya
Org hanya dapat dipidana berdasarkan perbuatannya yg terakhir, tidak karena perbuatan2nya terdahulu, kecuali ia melakukan pengulangan kejahatan.
Penyesalan hati akan meringankan pidana.


5. a. Ciri masyarakat hukum adat:
            1. Kelompok masyarakat itu timbul dgn sendirinya dan ada karena kodrat alam.
            2. Para anggota dari masyarakat hkm adat tidak menginginkan/berangan2 utk membubarkan diri dari kelompoknya.
3. Solidaritas yg disebabkan adanya satu keyakinan satu rumpun dsb.
4. Mereka yakin dari anggota masyarakat mempunyai 1 kelebihan, maka dia akan ditempat istimewa.
6. a.  macam-macam tansaksi tanah dalam hukum adat?
1.Transaksi tanah sepihak yaitu: suatu perbuatan yang dilakukan untuk menguasai sebidang tanah dan tanah tersebut tidak dikuasai oleh siapa pun.
2 .Transaksi tanah dua pihak yaitu: transaksi tanah yang objeknya /tanahnya telah dikuasai oleh hak milik.Transaksi ini biasa terjadi kerena:
a.                   Jual lepas/Jual beli yaitu suatu ransaksi dimana satu pihak menyerahkan kepemilikannya atas tanah untuk selama2nya kepada pihak lain/pihak ke-2 dan pihak ke-2 tsb telah membayar harga yg telah  disepakati oleh kedua belah pihak.
b.                  Jual Gadai yaitu penyerahan tanah oleh penjual kepada pembeli dgn harga tertentu dan dgn hak menebusnya kembali.
c.                   Jual Tahunan terjadi apabila pemilik tanah menyerahkan milik tanahnya kepada org lain untuk beberapa tahun panen dgn menerima pembayaran terlebih dahulu dari penggarap   (org lain itu)



d.      Pengertian hak ulayat
Yaitu: Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, dimana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya 
7.  a. Maksud dari transaksi tanah itu sah apabila dilakukan secara tunai, riel dan terang yaitu :
              -  Tunai
- Terang artinya transaksi tsb dilakukan dgn disaksikan Kepala Persekutuan Hukum sehingga terjamin/terlindung dalam lalu lintas hukum yg bebas, khususnya terhadap kemungkinan tangkisan/gugatan pihak ketiga.
     b. Samakah jual gadai dalam hukum adat dengan Pandrecht dalam BW?
            Ada persamaan dan perbedaannya yakni :
            @ Persamaan
-          Sama2  merupakan suatu perutangan yg timbul dari perjanjian timbal-balik dilapangan hukum harta kekayaan.
-          Benda perjanjian harus diserahkan kedalam kekuasaan sipemegang gadai/pand.
@ Perbedaan
-          Transaksi gadai merupakan transaksi jual yg mandiri dgn tanah selaku obyeknya.
Pand merupakan perjanjian accessoir(tambahan) pada perjanjian utang uang selaku perjanjian principaainya,dgn benda gerak yg berwujud, jhak2 utk memperoleh pembayaran uang selaku jaminan.
-          Pembeli gadai berhak memanfaatkan dan memetik hasil dari benda gadainya, sedangkan kekuasaan pemegang/penerima pand tidak meliputi hak memakai, memungut hasil, menyewakannya dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar