Kasus
Lahan sawit Jadi Sengketa, 90
Petani Tagih Janji
Update
6 Februari 2013
Pelaihari
Post
Sebanyak
90 petani sawit Desa Jorong Kecamatan Jorong menagih janji kepada PT.Citra
Kebun Asri. Hal ini terkait sengketa lahan pertanian yang sudah bertahun- tahun
digarap oleh petani. Tanah tersebut, merupakan diluar hak guna usaha PT.Citra
Kebun Asri.
Menurut
Ketua kelompok Tani “Bauntung” Birhasni (62) Luas tanah yang menjadi sengketa
warganya berada di RT 12 Desa Jorong, memiliki luas 90 ha. “Tanah tersebut
sudah ada tanaman sawit berumur antara 1-2 tahun. “Kami sudah melaporkan ke
DPRD Kabupaten Tanah Laut,tetapi hingga kini belum ada penyelesaian.
“Memang
PT.Citra Kebun Asri mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) yang berbatasan dengan lahan
pertanian, namun ketika memperluas lahan HGU-nya, milik petani diklaim oleh
perusahaan, dengan dalih lahan tersebut sudah dibelinya.”
Menurut
Birhasani, berdasarkan penelusurannya, disinyalir ada oknum yang menjual tanah
tersebut. “Orang tersebut adalah oknum diluar kelompok kami, diduga dialah yang
menjual kepada pihak perusahaan” ujar Birhasani.
Anggota
DPRD Kabupaten Tanah Laut, Komisi II yang membidangi perkebunan mengatakan
bahwa pihak PT.Citra Kebun Asri, pernah menawarkan untuk merelokasi lahan.
Usulan ini tidak dapat direalisasikan. Kemudian DPRD juga mengusulkan agar
petani yang bersengketa tersebut, dimasukan ke plasma sawit, namun tidak
disetujui oleh pihak petani. “Pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan pada
bulan ini (Juni 2011). “Tapi sampai saat ini, janji itu tidak kunjung
direalisasikan. Kelompok tani kami, terdiri dari petani, perkebunan, peternakan
dan perikanan. Sampai kini masih mau bersabar menunggu kepastian”,ujar
Birhasani.
Analisis
Kasus
Para
Pihak
a. Subyek
1. Kelompok
Tani “Bauntung”
2. PT.Citra
Kebun Asri
b. Objek : Lahan Sawit
Pihak
Terkait : DPRD Komisi II Kabupaten Tanah
Laut Kalimantan Selatan.
Solusi
Penyelesaian Sengketa
Melalui Mediasi
Yakni
DPRD Komisi II bidang perkebunan sebagai pihak yang menjadi mediator melakukan
hal- hal sebagai berikut :
-
Mengundang para pihak yaitu Kelompok
Tani “Bauntung” dan pihak PT.Citra Kebun Asri.
-
Pihak Kelompok Tani “Bauntung” membawa
bukti kepemilikan atas lahan yang dikelola mereka ditanami kelapa sawit ,
berupa sertifikat atau yang lainnya yang bisa dijadikan bukti. Membawa foto
sawit yang telah ditanam di lahan mereka.
-
Pihak PT.Citra Kebun Asri membawa bukti
perjanjian Hak Guna Usaha atas lahan sawit yang mereka gunakan.
-
Pihak PT.Citra Kebun Asri membawa bukti
perjanjian jual beli atas lahan yang menjadi sengketa yang telah dibelinya.
-
Menghadirkan pihak /oknum yang menjual
tanah tersebut
-
Jika semua bukti telah terkumpul
semuanya, maka langkah selanjutnya adalah mencari solusi bersama dengan
beberapa pilihan sebagai berikut :
·
Pihak PT.Citra Kebun Asri mengembalikan
tanah yang dibelinya dari oknum yang tidak mempunyai hak/ wewenang atas lahan
tersebut. (perjanjian jual beli tersebut tidak sah).
·
Urusan antara oknum penjual tanah dengan
PT.Citra Kebun Asri diselesaikan oleh mereka berdua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar