Selasa, 21 Januari 2014

Kasus Lahan sawit Jadi Sengketa



Kasus
Lahan sawit Jadi Sengketa, 90 Petani Tagih Janji
Update 6 Februari 2013
Pelaihari Post
Sebanyak 90 petani sawit Desa Jorong Kecamatan Jorong menagih janji kepada PT.Citra Kebun Asri. Hal ini terkait sengketa lahan pertanian yang sudah bertahun- tahun digarap oleh petani. Tanah tersebut, merupakan diluar hak guna usaha PT.Citra Kebun Asri.
Menurut Ketua kelompok Tani “Bauntung” Birhasni (62) Luas tanah yang menjadi sengketa warganya berada di RT 12 Desa Jorong, memiliki luas 90 ha. “Tanah tersebut sudah ada tanaman sawit berumur antara 1-2 tahun. “Kami sudah melaporkan ke DPRD Kabupaten Tanah Laut,tetapi hingga kini belum ada penyelesaian.
“Memang PT.Citra Kebun Asri mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) yang berbatasan dengan lahan pertanian, namun ketika memperluas lahan HGU-nya, milik petani diklaim oleh perusahaan, dengan dalih lahan tersebut sudah dibelinya.”
Menurut Birhasani, berdasarkan penelusurannya, disinyalir ada oknum yang menjual tanah tersebut. “Orang tersebut adalah oknum diluar kelompok kami, diduga dialah yang menjual kepada pihak perusahaan” ujar Birhasani.
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Komisi II yang membidangi perkebunan mengatakan bahwa pihak PT.Citra Kebun Asri, pernah menawarkan untuk merelokasi lahan. Usulan ini tidak dapat direalisasikan. Kemudian DPRD juga mengusulkan agar petani yang bersengketa tersebut, dimasukan ke plasma sawit, namun tidak disetujui oleh pihak petani. “Pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan pada bulan ini (Juni 2011). “Tapi sampai saat ini, janji itu tidak kunjung direalisasikan. Kelompok tani kami, terdiri dari petani, perkebunan, peternakan dan perikanan. Sampai kini masih mau bersabar menunggu kepastian”,ujar Birhasani.



Analisis Kasus
Para Pihak
a.       Subyek
1.      Kelompok Tani “Bauntung”
2.      PT.Citra Kebun Asri
b.      Objek              : Lahan Sawit
Pihak Terkait   : DPRD Komisi II Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.
Solusi Penyelesaian Sengketa
Melalui Mediasi
Yakni DPRD Komisi II bidang perkebunan sebagai pihak yang menjadi mediator melakukan hal- hal sebagai berikut :
-          Mengundang para pihak yaitu Kelompok Tani “Bauntung” dan pihak PT.Citra Kebun Asri.
-          Pihak Kelompok Tani “Bauntung” membawa bukti kepemilikan atas lahan yang dikelola mereka ditanami kelapa sawit , berupa sertifikat atau yang lainnya yang bisa dijadikan bukti. Membawa foto sawit yang telah ditanam di lahan mereka.
-          Pihak PT.Citra Kebun Asri membawa bukti perjanjian Hak Guna Usaha atas lahan sawit yang mereka gunakan.
-          Pihak PT.Citra Kebun Asri membawa bukti perjanjian jual beli atas lahan yang menjadi sengketa yang telah dibelinya.
-          Menghadirkan pihak /oknum yang menjual tanah tersebut
-          Jika semua bukti telah terkumpul semuanya, maka langkah selanjutnya adalah mencari solusi bersama dengan beberapa pilihan sebagai berikut :
·         Pihak PT.Citra Kebun Asri mengembalikan tanah yang dibelinya dari oknum yang tidak mempunyai hak/ wewenang atas lahan tersebut. (perjanjian jual beli tersebut tidak sah).
·         Urusan antara oknum penjual tanah dengan PT.Citra Kebun Asri diselesaikan oleh mereka berdua.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar