BAB I
PENDAHULUAN
Kegiatan studi lapangan adalah
sebuah kegiatan yang langsung mengunjungi tempat yang akan menjadi obyek studi
lapangan yang diharapkan dapat memberikan wawasan ,pengetahuan dan pengalaman bagi mahasiswa. Dalam studi lapangan ini mahasiswa
diterjunkan secara langsung ke tempat
yang menjadi obyek studi lapangan yaitu di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Perindustrian dan Perdagangan
Indonesia yang didampingi langsung oleh Dosen Pendamping, dengan harapan agar mahasiswa dapat mengamati langsung dan
beinteraksi dengan pihak-pihak yang berkaitan dalam studi lapangan tersebut. Kegiatan studi lapangan ini mulai dengan mengunjungi lembaga negara yang disebutkan
di atas ,kemudian diberikan materi yang selanjutnya disertai dialog tanya jawab
antara mahasiswa dengan pihak pemateri.
Studi
lapangan adalah merupakan kegiatan yang bersifat observatif , mahasiswa secara langsung mengikuti dan
mengamati serta mengobservasi materi
yang diberikan. Dalam kegiatan studi lapangan mahasiswa lebih banyak mengetahui
informasi maupun kejadian atau peristiwa
yang sedang sedang berlangsung. Baik dimasa lampau, sekarang maupun yang akan
datang, sehingga mampu memberikan pencerahan bagi mahasiswa yang harapannya
mampu memberikan solusi yang diusung oleh mahasiswa.
BAB II
HASIL
STUDI LAPANGAN
A.
Kunjungan di Mahkamah Konstitusi
Kunjungan
di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UAD
Yogyakarta pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Setelah diberikan penyambutan
dan masuk ke ruangan yang telah disediakan, maka dimulailah agenda pemberian
materi oleh pihak Mahkamah Konstitusi.
A.1. Sejarah Berdirinya Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) hadir pada era reformasi, dalam hal pembacaan
moral untuk memahami konstitusi. Reformasi dalam dinamika sosial, politik
terdapat pesan moral yang ingin disampaikan melalui suatu gerakan.
Sejarah berdirinya
lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK
(Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam
ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945
hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK
merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang
muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya
Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR
menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara
sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan
Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai
Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah
menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara
Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada
tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun
2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan
sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus
2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke
MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK
sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
A.2. Kedudukan, Kewenangan
dan Kewajiban
a.
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
b.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1)
Menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)
Memutus Sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3)
Memutus pembubaran partai
politik, dan
4)
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
c.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1)
Telah melakukan pelanggaran
hukum berupa:
a)
penghianatan terhadap
negara;
b)
korupsi;
c)
penyuapan;
d)
tindak pidana lainnya;
2)
perbuatan tercela, dan/atau
3)
tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
A.3. Visi dan Misi
a.
Visi Mahkamah Konstitusi
adalah:
Tegaknya konstitusi dalam rangka
mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan yang bermartabat.
b.
Misi Mahkamah Konstitusi
adalah:
·
Mewujudkan Mahkamah
Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang moderen dan terpercaya.
·
Membangun
konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi
B.
Kunjungan di
Komisi Pemberantasan Korupsi
Kunjungan di Mahkamah Konstitusi yang
dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UAD Yogyakarta pada hari Senin tanggal
24 Juni 2013. Setelah diberikan penyambutan dan masuk ke ruangan yang telah
disediakan, maka dimulailah agenda pemberian materi oleh pihak Komisi
Pemberantasan Korupsi.
B.1.
Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam tingkah laku dan prilaku masyarakat bahwa kejujuran
dianggap salah dimata masyarakat. Hal ini terjadi dalam kasus Ibu Ami di
Surabaya, yang disampaikan oleh pemateri ketika anaknya yang mengikuti ujian
tidak memberikan contekan kepada temannya, maka Ibu Ami dan anaknya di usir
dari tempat tinggalnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi lahir karena dua komponen
penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan dianggap tidak mampu menangani
kasus korupsi. Maka dibentuklah suatu lembaga independen yang khusus menangani
kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari 1 (satu) milyar
rupiah.
B.2. Visi KPK 2011-2015
Menjadi lembaga penggerak
pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien!
·
Misi KPK adalah sebagai berikut:
a)
Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
TPK.
b)
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan TPK.
c)
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
d)
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
e)
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
B.3. Fungsi dan Tugas
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1)
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
2)
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
3)
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi.
4)
Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5)
Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
:
1)
Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi;
2)
Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana
korupsi;
3)
Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
kepada instansi yang terkait;
4)
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5)
Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
C.
Kunjungan di
Kementrian Perindustrian dan Perdagangan
Dalam
kunjungan ini yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2013, mahasisa
fakultas hukum UAD lebih banyak berinteraksi dengan pihak Kementrian
Perindustrian dan Perdagangan dengan adanya berbagai macam
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Studi Lapangan
merupakan suatu proses pembelajaran bagi mahasiswa yang dengan sistem
penerjunan langsung ke tempat-tempat yang menjadi pilihan atau tujuan dengan
dibersamai oleh dosen pembimbing. Sehingga dalam hal ini banyak sekali manfaat
yang diperoleh bagi mahasiswa, terutama bagi mahasiswa yang studi khusunya
dibidang ilmu hukum tertentu seperti bidang Hukum Tata Negara yang kunjungan ke
Mahkamah Konstitusi sangat membantu, begitu juga yang mengambil bidang hukum
pidana dengan mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan bidang Hukum Perdata
mengunjungi Kementrian Perindustrian dan Perdagangan.
Saran
Waktu yang
diberikan dalam kunjungan kurang maksimal, sehingga terkesan terburu-buru yang
mengakibatkan banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari mahasiswa yang tidak dapat
disampaikan kepada lembaga yang telah dikunjungi. Oleh karena itu hendaklah
acara tersebut dipersiapkan dengan matang dan seksama.\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar