Selasa, 21 Januari 2014

Waktu Jalan-Jalan




BAB I
PENDAHULUAN

Kegiatan studi lapangan adalah sebuah kegiatan yang langsung mengunjungi tempat yang akan menjadi obyek studi lapangan yang diharapkan dapat memberikan  wawasan ,pengetahuan dan pengalaman bagi mahasiswa. Dalam studi lapangan ini mahasiswa diterjunkan secara langsung ke tempat yang menjadi obyek studi lapangan yaitu di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Perindustrian dan Perdagangan Indonesia yang didampingi langsung oleh Dosen Pendamping, dengan harapan agar mahasiswa dapat mengamati langsung dan beinteraksi dengan pihak-pihak yang berkaitan dalam studi lapangan tersebut. Kegiatan studi lapangan ini mulai dengan mengunjungi lembaga negara yang disebutkan di atas ,kemudian diberikan materi yang selanjutnya disertai dialog tanya jawab antara mahasiswa dengan pihak pemateri.
Studi lapangan adalah merupakan kegiatan yang bersifat observatif , mahasiswa secara langsung mengikuti dan mengamati serta mengobservasi materi yang diberikan. Dalam kegiatan studi lapangan mahasiswa lebih banyak mengetahui informasi maupun kejadian  atau peristiwa yang sedang sedang berlangsung. Baik dimasa lampau, sekarang maupun yang akan datang, sehingga mampu memberikan pencerahan bagi mahasiswa yang harapannya mampu memberikan solusi yang diusung oleh mahasiswa.








BAB II
HASIL STUDI LAPANGAN

A.           Kunjungan di Mahkamah Konstitusi
Kunjungan di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UAD Yogyakarta pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Setelah diberikan penyambutan dan masuk ke ruangan yang telah disediakan, maka dimulailah agenda pemberian materi oleh pihak Mahkamah Konstitusi.

A.1. Sejarah Berdirinya Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) hadir pada era reformasi, dalam hal pembacaan moral untuk memahami konstitusi. Reformasi dalam dinamika sosial, politik terdapat pesan moral yang ingin disampaikan melalui suatu gerakan.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

A.2. Kedudukan, Kewenangan dan Kewajiban
a.       Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
b.      Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1)      Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)      Memutus pembubaran partai politik, dan
4)       Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
c.       Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1)      Telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
a)      penghianatan terhadap negara;
b)      korupsi;
c)      penyuapan;
d)     tindak pidana lainnya;
2)      perbuatan tercela, dan/atau
3)      tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
A.3. Visi dan Misi
a.       Visi Mahkamah Konstitusi adalah:
Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
b.      Misi Mahkamah Konstitusi adalah:
·         Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang moderen dan terpercaya.
·         Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi

B.            Kunjungan di Komisi Pemberantasan Korupsi
Kunjungan di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UAD Yogyakarta pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013. Setelah diberikan penyambutan dan masuk ke ruangan yang telah disediakan, maka dimulailah agenda pemberian materi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
B.1. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam tingkah laku dan prilaku masyarakat bahwa kejujuran dianggap salah dimata masyarakat. Hal ini terjadi dalam kasus Ibu Ami di Surabaya, yang disampaikan oleh pemateri ketika anaknya yang mengikuti ujian tidak memberikan contekan kepada temannya, maka Ibu Ami dan anaknya di usir dari tempat tinggalnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi lahir karena dua komponen penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan dianggap tidak mampu menangani kasus korupsi. Maka dibentuklah suatu lembaga independen yang khusus menangani kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari 1 (satu) milyar rupiah.
B.2. Visi KPK 2011-2015
Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien!
·        Misi KPK adalah sebagai berikut:
a)      Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
b)      Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
c)      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
d)     Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
e)      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
B.3. Fungsi dan Tugas
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1)      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2)      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4)      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5)      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1)      Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2)      Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3)      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4)      Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5)      Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

C.            Kunjungan di Kementrian Perindustrian dan Perdagangan
Dalam kunjungan ini yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2013, mahasisa fakultas hukum UAD lebih banyak berinteraksi dengan pihak Kementrian Perindustrian dan Perdagangan dengan adanya berbagai macam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa.




BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Studi Lapangan merupakan suatu proses pembelajaran bagi mahasiswa yang dengan sistem penerjunan langsung ke tempat-tempat yang menjadi pilihan atau tujuan dengan dibersamai oleh dosen pembimbing. Sehingga dalam hal ini banyak sekali manfaat yang diperoleh bagi mahasiswa, terutama bagi mahasiswa yang studi khusunya dibidang ilmu hukum tertentu seperti bidang Hukum Tata Negara yang kunjungan ke Mahkamah Konstitusi sangat membantu, begitu juga yang mengambil bidang hukum pidana dengan mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan bidang Hukum Perdata mengunjungi Kementrian Perindustrian dan Perdagangan.

Saran
Waktu yang diberikan dalam kunjungan kurang maksimal, sehingga terkesan terburu-buru yang mengakibatkan banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari mahasiswa yang tidak dapat disampaikan kepada lembaga yang telah dikunjungi. Oleh karena itu hendaklah acara tersebut dipersiapkan dengan matang dan seksama.\

Tidak ada komentar:

Posting Komentar