Selasa, 21 Januari 2014

CONTOH SOAL KRIMINOLOGI



MATA KULIAH KRIMINOLOGI

1.Menurut BONGER kriminologi dibagi menjadi kriminologi murni dan terapan, jelaskan !
BONGER Memberikan definisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. dan bonger membagi kriminologi ini menjdi kriminologi murni yang mencakup:
·         Antropologi Kriminil, ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat
·         sosiologi kriminil, ilmu penhetahuan tentang kejahatan sebagai gejala masyarakat
·         Psikologi Kriminil, ilmu pengetahuan yang melihat penjahat dri sudut jiwanya
·         Psikopatologi dan Neuropatologi kriminil, yaitu ilmu tentang penjahat yng sakit jiwa dan urat syaraf
·         Penologi, ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman
Disamping itu Bonger juga membagi menjadi Kriminologi terapan yang berupa:
·         Higiene Kriminil, usaha yang bertujuan mencegah terjadinya kejahatan
·         Politik Kriminil, usaha penanggulangan kejahatan dimana satu kejahatn terjadi. disini dilihat sebab-sebab seorang melakukan kejahatan, kalau karena faktor ekonomi maka yng perlu diperbaiki adalah kesejhteraan masyarakatnya.
·          Kriminalistik, yang merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyidikan tekhnik kejahatan dn pengusutan kejahatan.
2.Apa perbedaan antara Hukum Pidana dan Kriminologi, dan bagaimana hubungan keduanya ?
Kriminologi sebagai Ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab musabab kejahatan dilihat dari berbagi segi.Maka Kriminologi merupakan pertanyaan MENGAPA DAN BAGAIMANA ? artinya mengapa orang itu melakukan kejahatan ? dan Bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk Mencegahnya agar tidak terjadi kejahatan?
Jadi hubungan dari keduanya adalah Baik buruknya hukum pidana serta berhasil atau tidaknya pemberantasan kejahatan di dalam masyarakat sangat tergantung bagaimana ilmu kriminologi berperan melakukan analisa terhadap fenomena sosial
3.Bagaimana pendekatan Spritualisme menjelaskan permasalahan kejahatan ?
spiritualime memfokuskan perhatin pada perbedan antara kebaikan yang datangnya dari dewa/tuhan dan keburukan yang datangnya dari setan. seseorang yang telah melakukan suatu kejahatan dipandang sebagai orang yang telah terkena bujukan setan (Evil/Demon)
pendekatan spiritual ini menekankan pada kepercayaan bahwa yang benar pasti menang dengan menggunakan kepercayaan ini sehingga segala persoalan yang dihadapi dimasyarakat selalu diselesaikan dengan metode-metode yang mereka yakini sebagai sebuah kebenaran
4.C.LOMBROSO menyampaikan ciri- ciri seorang penjahat dengan melihat fisik seseorang, bagaimana tipe- tipe penjahat yang dimaksud Lombroso tersebut ?
Penjahat sudah sejak lahirnya memiliki tipe tersendiri,tipe ini dapat dikenali melalui beberapa ciri tertentu seperti :
·         Tengkorak yang asimetris
·         rahang bawah yang panjang
·         hidung yang pesek
·         rambut janggut yang jarang
·         dan tahan sakit
5.Dalam Body Type Teori, William H Shaldon membagi tubuh manusia menjadi beberapa tipe , sebut dan jelaskan serta tipe mana yang paling berpotensi untuk melakukan kejahatan ?
-The Endomorph (memiliki tubuh gemuk)
-The Mesomorph (berotot dan bertubuh Atletis)
-The ectomorph (tinggi, kurus, fisik yang rapuh)
setiap tipe tadi mempunyi temperamen yang berbeda-beda. menurutnya ada korelasi antara fisik dan temperamen tetapi tidak untuk satu hubungan. sehingga dalam kesimpulan penelitiannya dia menyimpulkan bahwa orang yang didominasi sifat bawaan Mesomorph (secara fisik kuat, agresif dan atletis) cenderung lebih dari orang lainnya untuk terlibat dalam perilaku ilegal
6.Dalam Cultural Deviance Theori (teori penyimpangan budaya) terdapat 3 teori besar. Uraikan salah satu teori tersebut yang saudara ketahui !
ada tiga teori utama dari Cultural Deviance theories yaitu:
1. Social Dis organization
2. Differential assosiation
3. Cultural Conflik
1. Social Disorganisation
teori ini memfokuskan diri pada perkembangan area-area yang angka kejahatannya tinggi yang berkaitan dengan disintegrasi nilai-nilai konvensional yang disebabkan oleh industrilisasi yang cepat, peningkatan imigrasi dan urbanisasi.
Dari salah satu penelitian disimpulkan bahwa:
angka kejahatan tersebut secara berbeda sepanjang kota, dan area yang mempunyai angka kejahatan tinggi juga mempunyai angka problem kemasyarakatan seperti pembolosan, kerusakan mental dan kematian bayi yang juga tinggi.
 kebanyakan deliquency terjadi diarea yang paling  dekat dengan distrik pusat bisnis dan berkurang dengan semakin jauh dari pusat kota;
 beberapa area secara konstan mengalami angka delinquency tinggi tidak peduli etnis mana yang membentuk populasi itu;
 area yang tingkat delinquencynya tinggi ditandai oleh suatu presentasi imigran yang tinggi, bukan kalangan kulit putih, dan bukan keluarga berpendapatan rendah, serta angka kepemilikan rumahyang rendah;
 didalam area yang ditingkat delinquency-nya tinggi ada penerimaan secara umum terhadap norma-norma non konvensional, tetapi norma-normaitu bersaing dengan norma-norma konvensional yang tetap dianut oleh sebagian penghuni area itu.
2. Defferencial Assosiation
Sutherland memperkenalkan teori Defferential Assosiation dalam buku teksnya Principles of Criminology pada tahun 1939, Defferential Assosiation didasarkan pada sembilan proposisi (dalil) yaitu:
- Criminal behavior is learned ( tingkah laku dipelajari)
-criminal behvior is learned in enteraction with other person in procss of comunication ( tingkah laku kriminal dipelejari dalam interaksi dengan orang lain dalam proses komunikasi) seseorang tidak begitu saja menjadi kriminal hanya karena hidup dalam suatu lingkungan yang kriminal. kejahatan dipelajari dengan partisipasi bersama orang lain baik dalam lingkungan komunikasi verbal maupun non verbal;
Then principal part of the learning of kriminal behavior occurs within intimate personal groups ( bagian terpenting dari mempelajari tingkah laku kriminal itu terjadi didalam kelompok orang yang intim/ dekat).keluarga dan kawan-kawan dekat mempunyai pengaruh paling besar dalam mempelajari tingkah laku menyimpang. komunikasi-komunikasi mereka jauh lebih banyak daripada media masa, seperti film, televisi, dan surat kabar;
 When criminal behavior is learned, the learning includesn (a) techniques of comunicating the crime, which are sometimes very, complicated, sometimes very simple and (b) the specific direction of motives, drive, rationalization, and attitudes ( ketika tingkah laku kriminal dipelajari, pembelajaran itu termasuk (a) teknik-teknik melakukan kejahatan, yang kadang sangat sulit dan kadang sangat mudah, dan (b) arah khusus dari motif-motif dorongan-dorongan, rasionalisasi-rasionalisasi, dan sikp-sikap). Deliquen muda bukan saja belajar bagaimana mencuri ditoko, membongkar kotak tetapi juga belajar bagaimna merasionalisasi dan membela tindakan-tindakan mereka.
 Then Specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable or un favorable ( arah khusus dari motif-motif dan dorongan-doronganitu dipelajari melalui devinisi-devinisi dari aturan-turn hukum apakah dia menguntungkan atau tidak) dibeberapa masyarakat seorang individu dikelilingi orang-orang yang tanpa kecuali mendevinisikan aturan-aturn hukum sebagai aturan yang harus dijalankan, sementara ditempat lain dia dielilingi oleh orang-orang yang definisinya menguntumgkan untuk melanggar aturan-aturan hukum. tidak setiap orang dalam masyrakat kita setuju bahwa hukum harus ditaati. bahwa hukum itu diangap tidak penting.
(pelanggaran lalu lintas)
-A personbecomes deliquenct because of and exces of definition faforable to violation of law over definition unfavorable to violation of law (seseorang menjadi delinquent karena definisi-definisi yang menguntungkan untuk melanggar hukum lebih dari definisi-definisi yang tidak menguntungkan untuk melanggar hukum). ini merupakn prinsip kunci dri defferential Assosiation, arah utama dri teori ini, dengan kata lain mempelajari tingkah laku kriminal bukanlah semata-mata persoalan hubungan dengan teman/kawan yang buruk tetapi mempelajari tingkah laku kriminal tergantung pada berapa banyak definisi yang kita pelajri yang menguntungkan untuk pelanggaran hukum sebagai lawan definisi yang tidak menguntungkan.
Differential Assosiation may vary in frequency,n duration,priority and intencity ( Assosiasi deferential itu mungkin bermacam-macam dalam frekuensi/kekerapanya, lamanya, prioritasnya dan intensitasnya) tingkat dari asosiasi-asosiasi seseorang yang akan mengakibatkan kriminalitas berkaitan dengan kekerapan kontak, beberapa lamanya, dan arti dari asosiasi/definisi kepada individu.
 Then process of learning criminal behavior by assosiation with criminal and anticriminal pattern involves all of the mechanism that are involved in any other learning (proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui assosiasi dengan pola-pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang ada disetiap pembelajaran lain).
 While criminaln behavior is nd expression of general needs and values,it si not explained by those general needs and values, since non criminal behavior is and expression of the same needs and values (walaupun tingkah laku kriminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum, tingkah laku kriminal itu tidak dijelaskan oleh kebutuhan-kebutuhan dan nilai nilai umum tersebut, karena tingkah laku non kriminal juga ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama)
3. Cultural Conflik Theorie
Setiap masyarakat tentunya memiliki “Conduct norm” sendiri sendiri, fungsi dari conduct norm tersebut adalah untuk mendefinisikan apa yang dianggap sebagai tingkah laku yang normal/baik dan apa yang dianggap sebagai tingkah laku yang tidak baik.
dari setiap kelompok memiliki conduct norm yang berbeda-beda, yang memungkinkan terjadinya pertentngan-pertentangan antara conduct norm yang satu dengan yang lainnya. seorang individu yang mengikuti conduct normnya dianggap melakukan kejahatan apabila norma-norma itu dipandang bertentangan dengan norma-norma yang lain.
menurut penjelasan teori ini perbedaan utama antara seseorang kriminal dengan non kriminal adalah bahwa masing-masing menganut perangkat conduct norm yang berbeda.
Sellin membedakan antara conflik primer dan konflik skunder. konflik primer: terjadi ketika norma-norma dari dua budaya bertentangan (Clash). pertentangan itu bisa terjadi diperbatasan antara area area budaya yang berdekatan; apabila hukum dari satu kelompok budaya meluas sehingga mencakup wilayah kelompok budaya yang lain: atau apabila anggota-anggota dari satu kelompok berpindah kebudaya yang lain.
konflik skunder: muncul jika satu budaya berkembang menjadi budaya yang berbeda-beda, masing-msing memiliki perangkat conduct norm-nyasendiri-sendiri. konflik jenis ini terjadi ketika satu masyarakat homogen atau sederhana menjadi masyarakat yang kompleks dimana sejumlah kelompok-kelompok sosial berkembang secara konstan dan norma-norma sering kali tertinggal.






KRIMINOLOGI
1.      Whilliam H Sheldon memfokuskan tipe tubuh manusia menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu: The Endomorph, The Mesomorph, The Ectomorph
a.       Jelaskan tipe- tipe tubuh manusia di atas
b.      Dan tipe apakah menurut Whilliam yang paling berpotensi terlibat kejahatan
a.      -The Endomorph (memiliki tubuh gemuk)
-The Mesomorph (berotot dan bertubuh Atletis)
-The ectomorph (tinggi, kurus, fisik yang rapuh)
b.      Menurut Whilliam ada korelasi antara fisik dan temperamen tetapi tidak untuk satu hubungan. Sehingga dalam kesimpulan penelitiannya dia menyimpulkan bahwa orang yang didominasi sifat bawaan Mesomorph (secara fisik kuat, agresif dan atletis) cenderung lebih dari orang lainnya untuk terlibat dalam perilaku ilegal(kejahatan).
2.      Dalam kebijakan kriminal (criminal policy) ada kebijakan kriminalisai dan dekriminalisasi, apa maksudnya ?
Kriminalisasi merupakan suatu proses penetapan suatu perbuatan orang sabagai perbuatan yang dapat dipidana, yang mana proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang dimna perbuatan itu diancam dengan sanksi yang berupa pidana
Dekriminalisasi merupakan suatu proses dimana dihilangkanya sifat dapat dipidananya suatu perbuatan yang semula diancam pidana.
3.      Sebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh negara sebelum mengkriminalisasi satu perbuatan menjadi tindak pidana
·         Harus sesuai dengan Fungsi Hukum pidana sebagai Ultimum Remidium atau sebagai senjata pamungkas dalam penanggulangan kejahatan.
·         harus mempertimbangkan kemampuan SDM (aparat) yang akan menjalankan penegakan hukum terhadap Undang-undang yang telah ditetapkan.
·         harus didasarkan atas “kalkulasi” tentang biaya dan hasil yang akan dicapai.
·         harus mempertimbangkan efek yang akan timbul (baik terhadap pelaku,Korban maupun masyarakat) termasuk kalau perbuatan itu tidak dikriminalisasikan.
·         harus sesuai dengan perasaan yang hidup didalam masyarakat/ efek general prevention
·         harus merupakan perbuatan yang imoral/tidak bermoral(bersifat merusak atau tidak susila, mendatangkan kerugian materiil/sprituil atas warga masyarakat.
·         harus tidak sekedar sebagai reaksi atas satu masalah atau bahkan politisasi hukum pidana.
4.      Dalam literatur kriminologi ada 3 (tiga) tipe kejahatan kekerasan yaitu kekerasan individu, kekerasan kelompok, dan kekerasan struktural. Jelaskan dan berikan contoh
a.      Kekerasan Individual;
Kekerasan individual kekerasan yang muncul dari niat-niat personal yang dalam perwujudan tindakkannya terkadang dilakukan oleh beberapa orang atau dilakukan sendiri. Kejahatan yang seperti ini sudah banyak diatur dalam KUHP, seperti Pembunuhan , perkosaan, pencurian,
b.      Kekerasan kelompok
Yang dimasud dengan kekerasan kelompok adalah kekerasan yang niat dan tujuannya dikelola oleh kelompok tertentu walaupun pelakunya secara individu namun dia digerakkan oleh kelompok,  didasarkan oleh keyakinan terhadap sesuatu kebenaran atau sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, contohnya Terorisme dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka).
c.       kekerasan structural.
Kekerasan structural ini merupakan kekerasan yang dilakukan secara terstruktur yang dikomandoi oleh satu pimpinan tertentu disuatu Negara atau dari unsure Negara. Kekerasan structural seperti ini dilakukan biasanya pada saat pergantian rezim, atau karena militer sebagai tangan kanan pemerintah menjaga ketertiban serta kedaulatan Negara dengan melakukan pembantaian, serta menghabisi kelompok-kelompok tertentu.
5.      Sejarah peradaban manusia mencatat ada dua pendekatan yang melandasi lahirnya teori- teori kriminologi yaitu pendekatan Spritualisme dan Naturalisme. Jelaskan dua pendekatan tersebut
1.      Spiritualisme
 spiritualime memfokuskan perhatin pada perbedan antara kebaikan yang datangnya dari dewa/tuhan dan keburukan yang datangnya dari setan.  Seseorang yang telah melakukan suatu kejahatan dipandang sebagai orang yang telah terkena bujukan setan (Evil/Demon). Pendekatan spiritual ini menekankan pada kepercayaan bahwa yang benar pasti menang dengan menggunakan kepercayaan ini sehingga segala persoalan yang dihadapi dimasyarakat selalu diselesaikan dengan metode-metode yang mereka yakini sebagai sebuah kebenaran.
2.      Naturalisme
Naturalisme merupakan model pendekatan lain yang sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Hippocrates menyatakan “ The Brain is organ of the maind” otak adalah organ untuk berpikir. Perkembangan paham rasionalisme yang muncul dari perkembangan ilmu alam setelah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara rasional
6.      Bagaimana teori labeling menjelaskan tentang sebab musabab terjadinya kejahatan. Jelaskan.
Kejahatan tidaklah sepenuhnya hasil dari kekurangmampuan seseorang untuk menyesuaikan dengan kelompok, akan tetapi dalam kenyataanya, ia dipaksa untuk menyesuaikan dirinya dengan kelompoknya,  sehingga di simpulkan bahwa kejahatan merupakan hasil dari konflik antara kelompok dengan masyarakatnya.
Dua konsep penting dalam teori labeling adalah:
-Primary Devience yaitu: ditujukan pada perbuatan penyimpangan awal;
-Scondary devience adalah berkaitan dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman seseorang sebagai akibat dari penangkapan dan cap sebagai penjahat; kalau sekali saja cap atau status itu melekat pada diri seseorang maka sangat sulit seseorang untuk selanjutnya melepaskan diri dari cap tersebut, dan kemudian akan mengidentifikasikan dirinya dengan cap yang telah diberikan masyarakat terhadap dirinya
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar