MATA KULIAH KRIMINOLOGI
1.Menurut BONGER kriminologi dibagi
menjadi kriminologi murni dan terapan, jelaskan !
BONGER Memberikan definisi
kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala
kejahatan seluas-luasnya. dan bonger membagi kriminologi ini menjdi kriminologi
murni yang mencakup:
·
Antropologi Kriminil, ilmu pengetahuan tentang
manusia yang jahat
·
sosiologi kriminil, ilmu penhetahuan tentang
kejahatan sebagai gejala masyarakat
·
Psikologi Kriminil, ilmu pengetahuan yang
melihat penjahat dri sudut jiwanya
·
Psikopatologi dan Neuropatologi kriminil, yaitu
ilmu tentang penjahat yng sakit jiwa dan urat syaraf
·
Penologi, ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya
hukuman
Disamping itu Bonger juga membagi
menjadi Kriminologi terapan yang berupa:
·
Higiene Kriminil, usaha yang bertujuan mencegah
terjadinya kejahatan
·
Politik Kriminil, usaha penanggulangan kejahatan
dimana satu kejahatn terjadi. disini dilihat sebab-sebab seorang melakukan
kejahatan, kalau karena faktor ekonomi maka yng perlu diperbaiki adalah
kesejhteraan masyarakatnya.
·
Kriminalistik, yang merupakan ilmu tentang
pelaksanaan penyidikan tekhnik kejahatan dn pengusutan kejahatan.
2.Apa perbedaan
antara Hukum Pidana dan Kriminologi, dan bagaimana hubungan keduanya ?
Kriminologi sebagai Ilmu
pengetahuan yang mempelajari sebab musabab kejahatan dilihat dari berbagi
segi.Maka Kriminologi merupakan pertanyaan MENGAPA DAN BAGAIMANA ? artinya
mengapa orang itu melakukan kejahatan ? dan Bagaimana upaya yang harus
dilakukan untuk Mencegahnya agar tidak terjadi kejahatan?
Jadi hubungan dari keduanya
adalah Baik buruknya hukum pidana serta berhasil atau tidaknya pemberantasan
kejahatan di dalam masyarakat sangat tergantung bagaimana ilmu kriminologi
berperan melakukan analisa terhadap fenomena sosial
3.Bagaimana
pendekatan Spritualisme menjelaskan permasalahan kejahatan ?
spiritualime memfokuskan perhatin
pada perbedan antara kebaikan yang datangnya dari dewa/tuhan dan keburukan yang
datangnya dari setan. seseorang yang telah melakukan suatu kejahatan dipandang
sebagai orang yang telah terkena bujukan setan (Evil/Demon)
pendekatan spiritual ini menekankan pada kepercayaan bahwa yang benar pasti menang dengan menggunakan kepercayaan ini sehingga segala persoalan yang dihadapi dimasyarakat selalu diselesaikan dengan metode-metode yang mereka yakini sebagai sebuah kebenaran
pendekatan spiritual ini menekankan pada kepercayaan bahwa yang benar pasti menang dengan menggunakan kepercayaan ini sehingga segala persoalan yang dihadapi dimasyarakat selalu diselesaikan dengan metode-metode yang mereka yakini sebagai sebuah kebenaran
4.C.LOMBROSO
menyampaikan ciri- ciri seorang penjahat dengan melihat fisik seseorang,
bagaimana tipe- tipe penjahat yang dimaksud Lombroso tersebut ?
Penjahat sudah sejak lahirnya
memiliki tipe tersendiri,tipe ini dapat dikenali melalui beberapa ciri tertentu
seperti :
·
Tengkorak yang asimetris
·
rahang bawah yang panjang
·
hidung yang pesek
·
rambut janggut yang jarang
·
dan tahan sakit
5.Dalam Body
Type Teori, William H Shaldon membagi tubuh manusia menjadi beberapa tipe ,
sebut dan jelaskan serta tipe mana yang paling berpotensi untuk melakukan
kejahatan ?
-The Endomorph (memiliki tubuh
gemuk)
-The Mesomorph (berotot dan
bertubuh Atletis)
-The ectomorph (tinggi, kurus,
fisik yang rapuh)
setiap tipe tadi mempunyi
temperamen yang berbeda-beda. menurutnya ada korelasi antara fisik dan
temperamen tetapi tidak untuk satu hubungan. sehingga dalam kesimpulan
penelitiannya dia menyimpulkan bahwa orang yang didominasi sifat bawaan Mesomorph (secara fisik kuat, agresif dan
atletis) cenderung lebih dari orang lainnya untuk terlibat dalam perilaku
ilegal
6.Dalam
Cultural Deviance Theori (teori penyimpangan budaya) terdapat 3 teori besar.
Uraikan salah satu teori tersebut yang saudara ketahui !
ada tiga teori utama dari
Cultural Deviance theories yaitu:
1. Social Dis organization
2. Differential assosiation
3. Cultural Conflik
1. Social Disorganisation
teori ini memfokuskan diri pada
perkembangan area-area yang angka kejahatannya tinggi yang berkaitan dengan
disintegrasi nilai-nilai konvensional yang disebabkan oleh industrilisasi yang
cepat, peningkatan imigrasi dan urbanisasi.
Dari salah satu penelitian
disimpulkan bahwa:
angka kejahatan tersebut secara
berbeda sepanjang kota, dan area yang mempunyai angka kejahatan tinggi juga
mempunyai angka problem kemasyarakatan seperti pembolosan, kerusakan mental dan
kematian bayi yang juga tinggi.
kebanyakan deliquency terjadi diarea yang
paling dekat dengan distrik pusat bisnis
dan berkurang dengan semakin jauh dari pusat kota;
beberapa area secara konstan mengalami angka
delinquency tinggi tidak peduli etnis mana yang membentuk populasi itu;
area yang tingkat delinquencynya tinggi
ditandai oleh suatu presentasi imigran yang tinggi, bukan kalangan kulit putih,
dan bukan keluarga berpendapatan rendah, serta angka kepemilikan rumahyang
rendah;
didalam area yang ditingkat delinquency-nya
tinggi ada penerimaan secara umum terhadap norma-norma non konvensional, tetapi
norma-normaitu bersaing dengan norma-norma konvensional yang tetap dianut oleh
sebagian penghuni area itu.
2. Defferencial Assosiation
Sutherland memperkenalkan teori
Defferential Assosiation dalam buku teksnya Principles of Criminology pada
tahun 1939, Defferential Assosiation didasarkan pada sembilan proposisi (dalil)
yaitu:
- Criminal behavior is learned (
tingkah laku dipelajari)
-criminal behvior is learned in
enteraction with other person in procss of comunication ( tingkah laku kriminal
dipelejari dalam interaksi dengan orang lain dalam proses komunikasi) seseorang
tidak begitu saja menjadi kriminal hanya karena hidup dalam suatu lingkungan
yang kriminal. kejahatan dipelajari dengan partisipasi bersama orang lain baik
dalam lingkungan komunikasi verbal maupun non verbal;
Then
principal part of the learning of kriminal behavior occurs within intimate
personal groups ( bagian terpenting dari mempelajari tingkah laku kriminal itu
terjadi didalam kelompok orang yang intim/ dekat).keluarga dan kawan-kawan
dekat mempunyai pengaruh paling besar dalam mempelajari tingkah laku
menyimpang. komunikasi-komunikasi mereka jauh lebih banyak daripada media masa,
seperti film, televisi, dan surat kabar;
When criminal behavior is learned, the
learning includesn (a)
techniques of comunicating the crime, which are sometimes very, complicated,
sometimes very simple and (b) the specific direction of motives, drive,
rationalization, and attitudes ( ketika tingkah laku kriminal dipelajari,
pembelajaran itu termasuk (a) teknik-teknik melakukan kejahatan, yang kadang
sangat sulit dan kadang sangat mudah, dan (b) arah khusus dari motif-motif
dorongan-dorongan, rasionalisasi-rasionalisasi, dan sikp-sikap). Deliquen muda
bukan saja belajar bagaimana mencuri ditoko, membongkar kotak tetapi juga
belajar bagaimna merasionalisasi dan membela tindakan-tindakan mereka.
Then Specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable or un favorable ( arah khusus dari motif-motif dan dorongan-doronganitu dipelajari melalui devinisi-devinisi dari aturan-turn hukum apakah dia menguntungkan atau tidak) dibeberapa masyarakat seorang individu dikelilingi orang-orang yang tanpa kecuali mendevinisikan aturan-aturn hukum sebagai aturan yang harus dijalankan, sementara ditempat lain dia dielilingi oleh orang-orang yang definisinya menguntumgkan untuk melanggar aturan-aturan hukum. tidak setiap orang dalam masyrakat kita setuju bahwa hukum harus ditaati. bahwa hukum itu diangap tidak penting.
(pelanggaran lalu lintas)
Then Specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable or un favorable ( arah khusus dari motif-motif dan dorongan-doronganitu dipelajari melalui devinisi-devinisi dari aturan-turn hukum apakah dia menguntungkan atau tidak) dibeberapa masyarakat seorang individu dikelilingi orang-orang yang tanpa kecuali mendevinisikan aturan-aturn hukum sebagai aturan yang harus dijalankan, sementara ditempat lain dia dielilingi oleh orang-orang yang definisinya menguntumgkan untuk melanggar aturan-aturan hukum. tidak setiap orang dalam masyrakat kita setuju bahwa hukum harus ditaati. bahwa hukum itu diangap tidak penting.
(pelanggaran lalu lintas)
-A personbecomes deliquenct
because of and exces of definition faforable to violation of law over
definition unfavorable to violation of law (seseorang menjadi delinquent karena
definisi-definisi yang menguntungkan untuk melanggar hukum lebih dari
definisi-definisi yang tidak menguntungkan untuk melanggar hukum). ini merupakn
prinsip kunci dri defferential Assosiation, arah utama dri teori ini, dengan
kata lain mempelajari tingkah laku kriminal bukanlah semata-mata persoalan
hubungan dengan teman/kawan yang buruk tetapi mempelajari tingkah laku kriminal
tergantung pada berapa banyak definisi yang kita pelajri yang menguntungkan
untuk pelanggaran hukum sebagai lawan definisi yang tidak menguntungkan.
Differential Assosiation may vary
in frequency,n
duration,priority and intencity ( Assosiasi deferential itu mungkin
bermacam-macam dalam frekuensi/kekerapanya, lamanya, prioritasnya dan
intensitasnya) tingkat dari asosiasi-asosiasi seseorang yang akan mengakibatkan
kriminalitas berkaitan dengan kekerapan kontak, beberapa lamanya, dan arti dari
asosiasi/definisi kepada individu.
Then
process of learning criminal behavior by assosiation with criminal and
anticriminal pattern involves all of the mechanism that are involved in any
other learning (proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui assosiasi
dengan pola-pola kriminal dan anti kriminal melibatkan semua mekanisme yang ada
disetiap pembelajaran lain).
While criminaln behavior is nd expression of general needs and values,it si not explained by those general needs and values, since non criminal behavior is and expression of the same needs and values (walaupun tingkah laku kriminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum, tingkah laku kriminal itu tidak dijelaskan oleh kebutuhan-kebutuhan dan nilai nilai umum tersebut, karena tingkah laku non kriminal juga ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama)
While criminaln behavior is nd expression of general needs and values,it si not explained by those general needs and values, since non criminal behavior is and expression of the same needs and values (walaupun tingkah laku kriminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum, tingkah laku kriminal itu tidak dijelaskan oleh kebutuhan-kebutuhan dan nilai nilai umum tersebut, karena tingkah laku non kriminal juga ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama)
3. Cultural Conflik Theorie
Setiap
masyarakat tentunya memiliki “Conduct norm” sendiri sendiri, fungsi dari
conduct norm tersebut adalah untuk mendefinisikan apa yang dianggap sebagai
tingkah laku yang normal/baik dan apa yang dianggap sebagai tingkah laku yang
tidak baik.
dari setiap kelompok memiliki conduct norm yang berbeda-beda, yang memungkinkan terjadinya pertentngan-pertentangan antara conduct norm yang satu dengan yang lainnya. seorang individu yang mengikuti conduct normnya dianggap melakukan kejahatan apabila norma-norma itu dipandang bertentangan dengan norma-norma yang lain.
menurut penjelasan teori ini perbedaan utama antara seseorang kriminal dengan non kriminal adalah bahwa masing-masing menganut perangkat conduct norm yang berbeda.
Sellin membedakan antara conflik primer dan konflik skunder. konflik primer: terjadi ketika norma-norma dari dua budaya bertentangan (Clash). pertentangan itu bisa terjadi diperbatasan antara area area budaya yang berdekatan; apabila hukum dari satu kelompok budaya meluas sehingga mencakup wilayah kelompok budaya yang lain: atau apabila anggota-anggota dari satu kelompok berpindah kebudaya yang lain.
konflik skunder: muncul jika satu budaya berkembang menjadi budaya yang berbeda-beda, masing-msing memiliki perangkat conduct norm-nyasendiri-sendiri. konflik jenis ini terjadi ketika satu masyarakat homogen atau sederhana menjadi masyarakat yang kompleks dimana sejumlah kelompok-kelompok sosial berkembang secara konstan dan norma-norma sering kali tertinggal.
dari setiap kelompok memiliki conduct norm yang berbeda-beda, yang memungkinkan terjadinya pertentngan-pertentangan antara conduct norm yang satu dengan yang lainnya. seorang individu yang mengikuti conduct normnya dianggap melakukan kejahatan apabila norma-norma itu dipandang bertentangan dengan norma-norma yang lain.
menurut penjelasan teori ini perbedaan utama antara seseorang kriminal dengan non kriminal adalah bahwa masing-masing menganut perangkat conduct norm yang berbeda.
Sellin membedakan antara conflik primer dan konflik skunder. konflik primer: terjadi ketika norma-norma dari dua budaya bertentangan (Clash). pertentangan itu bisa terjadi diperbatasan antara area area budaya yang berdekatan; apabila hukum dari satu kelompok budaya meluas sehingga mencakup wilayah kelompok budaya yang lain: atau apabila anggota-anggota dari satu kelompok berpindah kebudaya yang lain.
konflik skunder: muncul jika satu budaya berkembang menjadi budaya yang berbeda-beda, masing-msing memiliki perangkat conduct norm-nyasendiri-sendiri. konflik jenis ini terjadi ketika satu masyarakat homogen atau sederhana menjadi masyarakat yang kompleks dimana sejumlah kelompok-kelompok sosial berkembang secara konstan dan norma-norma sering kali tertinggal.
KRIMINOLOGI
1.
Whilliam H Sheldon memfokuskan tipe
tubuh manusia menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu: The Endomorph, The Mesomorph,
The Ectomorph
a. Jelaskan
tipe- tipe tubuh manusia di atas
b. Dan
tipe apakah menurut Whilliam yang paling berpotensi terlibat kejahatan
a.
-The Endomorph (memiliki tubuh gemuk)
-The Mesomorph (berotot dan bertubuh
Atletis)
-The ectomorph (tinggi, kurus, fisik
yang rapuh)
b.
Menurut Whilliam ada korelasi antara fisik dan
temperamen tetapi tidak untuk satu hubungan. Sehingga dalam kesimpulan penelitiannya
dia menyimpulkan bahwa orang yang didominasi sifat bawaan Mesomorph (secara
fisik kuat, agresif dan atletis) cenderung lebih dari orang lainnya untuk
terlibat dalam perilaku ilegal(kejahatan).
2.
Dalam kebijakan kriminal (criminal policy) ada kebijakan
kriminalisai dan dekriminalisasi, apa maksudnya ?
Kriminalisasi merupakan suatu proses penetapan
suatu perbuatan orang sabagai perbuatan yang dapat dipidana, yang mana proses
ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang dimna perbuatan itu diancam
dengan sanksi yang berupa pidana
Dekriminalisasi merupakan suatu proses dimana
dihilangkanya sifat dapat dipidananya suatu perbuatan yang semula diancam
pidana.
3.
Sebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh
negara sebelum mengkriminalisasi satu perbuatan menjadi tindak pidana
·
Harus sesuai dengan Fungsi Hukum pidana sebagai
Ultimum Remidium atau sebagai senjata pamungkas dalam penanggulangan kejahatan.
·
harus mempertimbangkan kemampuan SDM (aparat) yang
akan menjalankan penegakan hukum terhadap Undang-undang yang telah ditetapkan.
·
harus didasarkan atas “kalkulasi” tentang biaya dan
hasil yang akan dicapai.
·
harus mempertimbangkan efek yang akan timbul (baik
terhadap pelaku,Korban maupun masyarakat) termasuk kalau perbuatan itu tidak
dikriminalisasikan.
·
harus sesuai dengan perasaan yang hidup didalam
masyarakat/ efek general prevention
·
harus merupakan perbuatan yang imoral/tidak
bermoral(bersifat merusak atau tidak susila, mendatangkan kerugian
materiil/sprituil atas warga masyarakat.
·
harus tidak sekedar sebagai reaksi atas satu masalah
atau bahkan politisasi hukum pidana.
4.
Dalam literatur kriminologi ada 3 (tiga)
tipe kejahatan kekerasan yaitu kekerasan individu, kekerasan kelompok, dan
kekerasan struktural. Jelaskan dan berikan contoh
a. Kekerasan Individual;
Kekerasan individual kekerasan yang muncul dari
niat-niat personal yang dalam perwujudan tindakkannya terkadang dilakukan oleh
beberapa orang atau dilakukan sendiri. Kejahatan yang seperti ini sudah banyak
diatur dalam KUHP, seperti Pembunuhan , perkosaan, pencurian,
b.
Kekerasan
kelompok
Yang dimasud dengan kekerasan kelompok adalah
kekerasan yang niat dan tujuannya dikelola oleh kelompok tertentu walaupun
pelakunya secara individu namun dia digerakkan oleh kelompok, didasarkan oleh keyakinan terhadap sesuatu
kebenaran atau sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, contohnya
Terorisme dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka).
c.
kekerasan
structural.
Kekerasan structural ini merupakan kekerasan yang
dilakukan secara terstruktur yang dikomandoi oleh satu pimpinan tertentu
disuatu Negara atau dari unsure Negara. Kekerasan structural seperti ini
dilakukan biasanya pada saat pergantian rezim, atau karena militer sebagai
tangan kanan pemerintah menjaga ketertiban serta kedaulatan Negara dengan
melakukan pembantaian, serta menghabisi kelompok-kelompok tertentu.
5.
Sejarah peradaban manusia mencatat ada
dua pendekatan yang melandasi lahirnya teori- teori kriminologi yaitu
pendekatan Spritualisme dan Naturalisme. Jelaskan dua pendekatan tersebut
1. Spiritualisme
spiritualime
memfokuskan perhatin pada perbedan antara kebaikan yang datangnya dari
dewa/tuhan dan keburukan yang datangnya dari setan. Seseorang yang telah melakukan suatu
kejahatan dipandang sebagai orang yang telah terkena bujukan setan
(Evil/Demon). Pendekatan spiritual ini menekankan pada kepercayaan bahwa yang
benar pasti menang dengan menggunakan kepercayaan ini sehingga segala persoalan
yang dihadapi dimasyarakat selalu diselesaikan dengan metode-metode yang mereka
yakini sebagai sebuah kebenaran.
2. Naturalisme
Naturalisme merupakan model pendekatan lain yang sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Hippocrates menyatakan “ The Brain is organ of the maind” otak adalah organ untuk berpikir. Perkembangan paham rasionalisme yang muncul dari perkembangan ilmu alam setelah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara rasional
Naturalisme merupakan model pendekatan lain yang sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Hippocrates menyatakan “ The Brain is organ of the maind” otak adalah organ untuk berpikir. Perkembangan paham rasionalisme yang muncul dari perkembangan ilmu alam setelah abad pertengahan menyebabkan manusia mencari model yang lebih rasional dan mampu dibuktikan secara rasional
6. Bagaimana
teori labeling menjelaskan tentang
sebab musabab terjadinya kejahatan. Jelaskan.
Kejahatan
tidaklah sepenuhnya hasil dari kekurangmampuan seseorang untuk menyesuaikan
dengan kelompok, akan tetapi dalam kenyataanya, ia dipaksa untuk menyesuaikan
dirinya dengan kelompoknya, sehingga di
simpulkan bahwa kejahatan merupakan hasil dari konflik antara kelompok dengan
masyarakatnya.
Dua konsep penting dalam teori labeling adalah:
-Primary Devience yaitu:
ditujukan pada perbuatan penyimpangan awal;
-Scondary devience adalah berkaitan dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman seseorang sebagai akibat dari penangkapan dan cap sebagai penjahat; kalau sekali saja cap atau status itu melekat pada diri seseorang maka sangat sulit seseorang untuk selanjutnya melepaskan diri dari cap tersebut, dan kemudian akan mengidentifikasikan dirinya dengan cap yang telah diberikan masyarakat terhadap dirinya
-Scondary devience adalah berkaitan dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman seseorang sebagai akibat dari penangkapan dan cap sebagai penjahat; kalau sekali saja cap atau status itu melekat pada diri seseorang maka sangat sulit seseorang untuk selanjutnya melepaskan diri dari cap tersebut, dan kemudian akan mengidentifikasikan dirinya dengan cap yang telah diberikan masyarakat terhadap dirinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar